Kasus Terdahulu Belum Tuntas, KONI Pusat Koordinasikan Saksi untuk Percepat Proses Hukum

Kasus tindak pidana korupsi terkait dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat masa bakti 2015-2019 belum tuntas selesai. Kini saksi masih dimintai keterangan walaupun kasus tersebut telah menyeret oknum dari Kemenpora maupun KONI Pusat ke penjara.

Mulyana Kemenpora
Prof. Mulyana ditetapkan tersangka kala menjabat Deputi IV Kemenpora

Terlebih, belakangan ini Jaksa Agung Dr.H. Sanitiar Burhanuddin berjanji untuk lanjutkan perkara korupsi termasuk dana hibah KONI.

“Kasus itu (dana hibah KONI) kan masih ke dalam salah satu tunggakan perkara, makanya mau kita tuntaskan kasusnya,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah pada Bisnis. “Jaksa Agung sudah menggariskan bahwa tidak ada lagi perkara yang jadi tunggakan lama,” sambungnya pada 22 April 2021.

Adapun pemeriksaan Kejagung terkendala dengan kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait nilai kerugian negara yang masih dilakukan sampai dengan saat ini.

Mengingat masa bakti 2015 – 2019 di bawah Kepemimpinan Mayjen TNI (Purn.) Tono Suratman sudah selesai, maka pada tahun 2019 terjadi peralihan kepengurusan KONI Pusat untuk masa bakti 2019 – 2023, dimana yang terpilih menjadi Ketua Umum adalah Letjen TNI (Purn) Marciano Norman dan Sekjen Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

Alhasil, KONI Pusat periode berikutnya (masa bakti 2019-2023) turut membantu penyidikan kasus yang terjadi pada masa bakti sebelumnya, meski tak bertanggung jawab atas kejadian yang masa lalu. Namun KONI Pusat turut membantu fasilitasi proses hukum yang masih berjalan.

“KONI Pusat adalah lembaga yang menjunjung tinggi dan taat kepada hukum, sehingga permintaan informasi dan data terkait permasalahan hukum yang diminta oleh pihak penegak hukum selalu dipenuhi. Pada tahun 2017 (masa bakti kepengurusan sebelumnya) terjadi kasus hukum yang sampai sekarang masih ditangani oleh Kejaksaan Agung,” jelas Dr.Widodo Sigit Pudjianto, S.H., M.H., mantan Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang mendapat amanah menjadi Kabid Hukum KONI Pusat masa bakti 2019 – 2023.

KONI Pusat membantu proses penyidikan, kita bantu koordinasikan untuk pengisian Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) BPK RI. Saksi yang dimintai keterangan berjumlah 226 orang dari sekitar 47 Cabor, mereka dulunya adalah peserta kegiatan yang disalahgunakan oleh para oknum. “ terang Wasekjen II KONI Pusat bidang Hukum, Markus Othniel Mamahit, S.H. Adapun beberapa kegiatan yang digelar pada masa lalu dan menjadi kasus saat ini seperti;

  • Rapat Koordinasi tentang Pengawasan dan Pelaporan Percepatan Program Peningkatan Prestasi Cabang Olahraga dan Fasilitas Anggaran menuju Asian Games 2018,
  • Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penerapan Perpres 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional,

Bagi pria yang akrab disapa Othy, peran instansi olahraga harusnya untuk mendukung atlet mencapai prestasi bukan justru mengganjal karena kepentingan oknum. “Kita perlu fasilitasi, karena banyak diantara mereka yang sedang persiapkan diri untuk berbagai kompetisi. Para atlet, pelatih harus dibantu dalam kasus ini agar mereka dapat fokus pada bagaimana meraih prestasi. Jangan sampai adanya lembaga terkait olahraga prestasi justru menambah sulit perjuangan atlet mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.” jelasnya.

Ending Fuad Hamidy Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy, Sekjen KONI Pusat masa bakti 2015-2019 ditetapkan tersangka oleh KPK

Othy dan seluruh jajaran Kepengurusan KONI Pusat masa bakti 2019 – 2023 berharap kasus tersebut segera tuntas. Pasalnya, putusan Pengadilan Negeri Tipikor sudah inkraht van genesee (berkekuatan hukum tetap) untuk oknum Kemenpora dan juga dua pengurus KONI Pusat masa bakti 2015 – 2019 yakni mantan Sekjen Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendum Johny Awuy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *