Rakernas Secara Virtual Terbukti Menghasilkan Kesepakatan Strategis di Tengah Pandemi

Waketum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) merupakan agenda penting yang wajib digelar setiap tahunnya. Evaluasi dan langkah strategis ke depan dibahas pada Rakernas. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar Rakernas pada tanggal 25 – 27 Agustus 2020 secara virtual.

Hari ini merupakan hari kedua Rakernas dengan tema, “Sukseskan dan Wujudkan Prestasi PON XX Papua 2021”. Agenda pada hari ini adalah rapat komisi A dan B. Pembahasan pada komisi A meliputi keorganisasian seperti, Bidang Organisasi, Bidang Hukum, Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang), Bidang Kerjasama Dalam dan Luar Negeri, Bidang Humas, Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga (Jahpelor), Bidang Perencanaan Anggaran (Rena), Keuangan dan Badan Audit Internal (BAI) serta Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).

Sedangkan Komisi B meliputi pembahasan terkait Bidang Pembinaan Prestasi, Bidang Pendidikan dan Penataran (Diktar), Bidang Iptek dan Sport Science, Bidang Pengumpulan dan Pengelolaan Data (Pulata), dan Bidang Mobilisasi Sumber Daya (MSD).

Demi efisiensi waktu dan energi, dua rapat hari ini diselenggarakan secara bersamaan. Komisi A dipimpin oleh Waketum II KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo sedangkan Komisi B dipimpin oleh Waketum I KONI Pusat, Mayjen (Purn.) Dr.Suwarno. Setiap organisasi anggota KONI mengirim delegasi ke dua rapat tersebut, baik Komisi A maupun Komisi B.

Komisi A

Pimpinan Rapat dan peserta rapat Komisi A

Pada Komisi A, beberapa agenda pembahasan antara lain laporan pelaksanaan program kerja KONI Pusat menyangkut bidang Komisi A, rancangan program kerja KONI Pusat tahun 2020, keanggotaan, penyempurnaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan lainnya. Peserta sidang Komisi A seluruhnya sepakat akan laporan serta rancangan program yang dipaparkan Sekjen KONI Pusat di hari pertama Rakernas.

Selanjutnya, di Komisi A juga dibahas tentang organisasi olahraga yang mengajukan diri untuk menjadi anggota KONI Pusat. Terdapat 9 organisasi induk cabang olahraga yang berharap segera bergabung dalam naungan KONI Pusat. Beberapa cabor tersebut adalah Pengurus Pusat Modern Penthatlon Indonesia (PP.MPI), Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI), Indonesia Beladiri Amatir (IBA-MMA), Federasi Wing Chun Indonesia (FWCI), Pengurus Besar Esport Indonesia (PB.ESI), Federasi Ice Skating Indonesia (FISI), Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PB.PBFI), Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB.PABSI), dan Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PB.PABERI).

Selain itu, komisi A juga membahas amandemen UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pasal 40 menarik perhatian peserta yang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap sebagai pimpinan KONI. Banyak pendapat bahwa jika memang diterapkan maka akan berdampak pada pembinaan olahraga prestasi. Sebab, sosok pimpinan KONI masih sangat berpengaruh pada perhatian pemerintah pada olahraga prestasi.

Waketum II KONI Papua Barat, HM.Sugestiono menyampaikan pendapat bahwa jika di Ketua KONI Papua Barat bukan gubernur maka KONI akan sulit dapatkan dana hibah. Adapun perwakilan KONI Sulawesi Selatan yakni Waketum IV, Mappinawang berharap olahraga tidak terseret konflik kepentingan politik. Akan tetapi, diperlukan kesepakatan antara KONI daerah dengan Kemendagri yang menganggarkan agar alokasi anggaran KONI disediakan tanpa memperhatikan siapa yang menjadi ketuanya.

Komisi B

Pimpinan Rapat dan peserta rapat Komisi B

Di tempat berbeda, Komisi B juga melakukan beberapa pembahasan. Sama halnya dengan agenda di Komisi A, peserta Rakernas Komisi B menerima baik laporan Program Kerja KONI Pusat tahun 2019. Tak hanya laporan tahun 2019, program kerja KONI Pusat tahun 2020 juga diterima baik oleh para peserta. Namun begitu, peserta berharap agar ke depan program kerja KONI Pusat dapat lebih dirasakan KONI Provinsi dan Induk Cabor.

Sesuai dengan tema Rakernas kali ini, pembahasan mengenai PON XX di Papua mendapatkan perhatian khusus. Beberapa peserta sidang ingin cabor yang tereliminasi dari PON XX di Papua agar dapat dipertandingkan di provinsi lain dengan nomenklatur yang sama yaitu PON XX/2021 Papua. Keputusan terkait hal tersebut akan ditetapkan pada Sidang Pleno Rakernas hari terakhir pada 27 Agustus 2020.

Di samping PON XX, juga dibahas PON XXI tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara. Penyelenggaraan PON XXI akan dilakukan pada tahun 2024 sesuai dengan tahun Olimpiade. Cabor yang akan melakukan eksibisi pada PON XX di Papua maka akan ditambahkan pada PON XXI di Aceh-Sumatera Utara.

Waketum I KONI Pusat, Mayjen (Purn.) Dr.Suwarno

Dalam Rakernas Komisi B, KONI Provinsi dan Induk Cabor diharapkan dapat melakukan beberapa hal. Salah satunya adalah agar memperhatikan data keolahragaan. Baik KONI Provinsi dan Induk Cabor dicanangkan agar melakukan pemutakhiran data di KONI Pusat. Nantinya data yang dimutakhirkan akan diunggah di http:pullata.or.id.

Anggota KONI Pusat juga akan segera mendapatkan amanah baru yakni melakukan pelatihan untuk atlet dan pelatih. Di masa pandemi, pelatihan secara virtual (webinar) dapat dilakukan. Beberapa yang akan dilakukan seperti webinar nutrisi hingga pendampingan psikologis di masa pandemi.

Meskipun merupakan Rakernas pertama dengan metode virtual dalam sejarah KONI, penyelenggaraan rapat-rapat dalam Rakernas secara umum lancar, baik pada Komisi A maupun Komisi B. KONI telah menggelar Rapat Pleno, Rapat Komisi A dan Rapat Komisi B, yang mana semuanya berjalan lancar. Walaupun tidak bertatap secara fisik, pembahasan dapat menghasilkan solusi atas setiap permasalahan yang disampaikan.

Pada hari terakhir Rakernas virtual besok, agendanya adalah pemaparan dan pengesahan hasil rapat kedua komisi yang digelar hari ini. Nantinya semua kesepakatan yang telah disahkan pada Rapat Pleno besok akan dilaksanakan oleh seluruh keluarga besar KONI demi olahraga prestasi Indonesia yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *