Semua Orang Tidak Boleh Pergi, Kecuali…
Pada hari ini, Rabu 6 Mei 2020, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyampaikan anjuran untuk tidak bepergian. Hal tersebut guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Doni juga terangkan hari ini instansinya menerbitkan surat edaran. Dengan surat tersebut, masyarakat dibatasi untuk melakukan perjalanan. Munculnya surat edaran tersebut untuk mempertegas bahwa mudik dilarang.
“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik!”, tegasnya menerapkan aturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus.
Namun demikian, kelonggaran yang diberikan hanya untuk sedikit orang. Tentunya, mereka yang bepergian untuk alasan penanganan virus diizinkan. “Siapa saja yang dikecualikan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covid-19 ini, antara lain adalah aparatur sipil negara, TNI dan Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya tentunya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.”, jelasnya.
Mereka yang dijelaskan mendapatkan kelonggaran tidak serta bebas bepergian. Persyaratan pun melekat kepada mereka, izin dari instansi mereka mutlak harus dimiliki. “Mereka yang mendapat kesempatan untuk bepergian adalah, yang pertama harus ada izin dari atasan minimal setara dengan eselon 2, kemudian Kepala Kantor”, terang pria berusia 56 tahun ini.
Tak hanya mereka yang menangani Corona, masyarakat yang sedang berduka dan mendesak juga diizinkan. “Pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras.”, tambahnya.
Pada masyarakat lainnya juga dapat kelonggaran tetapi dengan syarat yang berlaku berbeda. Bagi mereka yang tidak memiliki instansi seperti wirausaha maka diperlukan penyesuaian Izin.
“Yang berhubungan dengan Covid tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.”, jelasnya
Surat pernyataan tersebut belum cukup sebagai syarat. Satu syarat lagi adalah surat keterangan sehat. Dengan begitu, dipastikan mereka pergi tanpa membawa virus ke daerah tujuannya.
“Masyarakat yang mendapatkan pengecualian ini wajib untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat, artinya merek yang bepergian harus dalam keadaan sehat dan kembalinya pun harus tetap sehat.”, katanya.
Surat yang dimaksud diperoleh dari dokter Rumah Sakit, Puskesmas atau klinik yang ada. Landasan surat tersebut adalah beberapa pemeriksaan kesehatan termasuk rapid test Corona.
Jika mereka yang mendapatkan kelonggaran pergi, tetap protokol kesehatan harus dilakukan. Mereka harus gunakan masker, jaga jarak, jaga kebersihan, tidak menyentuh bagian kepala.