Atas Kegaduhan Hak Atlet di JOTR & SEATRC, PP ALTI Buka Suara dan Tuntut Pertanggungjawaban Penyelenggara
Pasca penyelenggaraan South East Asia Trail Run Confederation Cup (SEATRC)/ Jakarta Open Trail Run (JOTR) di Gunung Gede Pangrango, segenap atlet dan penggiat olahraga Lari Trail menyuarakan protes serentak terkait pelaksanaan event tahunan lomba lari trail yang berlokasi di Gunung Gede Pangrango. Bertolak belakang dengan prestasi Indonesia yang membanggakan dengan raihan 6 emas dan 2 perak serta menyandang gelar runner-up.
Protes ini terjadi pasca kegagalan pihak penyelenggara memberikan hak para juara SEATRC maupun JOTR. Penyelenggara, yakni PT Cakrawala Jakarta Kreatif merupakan pihak yang bertanggung jawab, namun dalam perkembangannya melibatkan induk cabang olahraga lari trail yakni Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI). Faktanya, PP ALTI terlibat hanya sebagai representasi Indonesia yang mempersiapkan bertanggung jawab atas Timnas Lari Trail Indonesia pada SEATRC.
Menanggapi banyaknya kabar simpang siur yang beredar, pernyataan sikap disampaikan oleh Dr. Donny Gahral, selaku Sekretaris Umum PP ALTI yang juga merupakan ketua kontingen Indonesia pada SEATRC 2026.
“Beberapa waktu ini terjadi kegaduhan di komunitas lari trail terkait belum diselesaikannya hak atlet di kejuaraan lari trail JOTR dan SEATRC. PP ALTI prihatin terhadap permasalahan yang terjadi dan meminta agar hak atlet segera diselesaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. PP ALTI juga sedang menimbang untuk memberi sanksi terhadap penyelenggara JOTR dan SEATRC,” jelas Donny.
“Apa yang terjadi melanggar prinsip olahraga yang menjunjung sportivitas dan kejujuran. Di sisi lain, ada korban yang dirugikan dengan adanya perbedaan ekspektasi dan realita. Hal ini tentu mencoreng olahraga lari trail Indonesia,” tegas Donny.
“Dengan begitu, kami meminta anggota kami, ALTI DKI Jakarta menonaktifkan sementara Bapak Haris Lahabu sebagai Ketua Harian ALTI DKI Jakarta, dan masuk blacklist rekomendasi PP ALTI ke depan guna menghindari terjadinya hal serupa di kemudian hari,” tutup Donny.
Rekomenasi PP ALTI merupakan syarat legal dari penyelenggaraan kejuaraan. Merujuk pasal 54 ayat (1) undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, “Penyelenggaraan kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari Induk Cabang Olahraga yang bersangkutan”.
Adapun regulasi tentang olahraga tersebut juga menjelaskan sanksi apabila penyelenggaraan tidak mendapatkan rekomendasi. Pasal 103 ayat (2) menyatakan bahwa “Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Induk Organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak satu milyar Rupiah”.
ALTI sendiri secara tugas pokok dapat terlibat dalam berbagai hal teknis dan keselamatan sampai rekomendasi terkait rute, alur dan asistensi lainnya terkait penyelenggaraan kegiatan.



