Ketum KONI Pusat Berikan DPR Masukan untuk Revisi UU SKN

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat hadir dalam Rapat Audiensi dengan Komisi X DPR RI pada Selasa, 1 Desember 2020. Rapat Audiensi yang membahas tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tersebut dipimpin oleh Dede Yusuf. “Olahraga menjadi isu yang signifikan”, kata Dede Yusuf. Ia juga menyinggung siasat Indonesia membangun pariwisata dengan sport tourism. Tak tanggung, anggaran yang direncanakan untuk membangun pariwisata termasuk sport tourism sebesar Rp 15 triliun.

Dede juga berharap olahraga Indonesia memiliki kualitas yang baik. “Kita harus memperhatikan keolahragaan kita di dalam negeri”, katanya. Kondisi olahraga yang terjadi belakangan diakui Dede perlu ditingkatkan. “Kurva prestasi tidak meningkat dalam 10 tahun terakhir”, ujar Dede.

Oleh karena itu, diperlukan revisi regulasi keolahragaan. Ketua Komisi X Syaiful Huda yang hadir secara virtual sampaikan bahwa semangat komisi yang dipimpinnya untuk revisi UU SKN dilandasi keinginan agar ada perbaikan signifikan untuk olahraga nasional. “SKN harus lebih baik dalam rangka memperbaiki dunia keolahragaan”, katanya mengungkapkan harapannya.

Di awal paparan, Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman berterima kasih atas undangan DPR RI. Ketua Umum KONI Pusat didampingi oleh Waketum II Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo, Waketum IV Chris John dan Waketum V Yayuk Basuki. Adapun pengurus lain turut hadir seperti Kabid Rena Mayjen TNI (Purn.) Tjuk Agus Minahasa dan Wakabid Dalam Negeri Widodo Edi Sektianto. Hadir juga secara virtual, Waketum III Tursandi Alwi dan Sekjen Drs.Tb.Ade Lukman, MEMOS.

Hal pertama yang diutarakan Ketua Umum KONI Pusat adalah terkait organisasi. Marciano berharap adanya penguatan organisasi KONI hingga tingkat daerah. KONI diharapkan dapat bekerja sebagai pelaku pembinaan olahraga prestasi sebagaimana dalam regulasi.

Isu kedua yang disampaikan dalam rapat tersebut adalah tentang nama Komite Olahraga Nasional (KON) dalam perundangan. Seharusnya yang tertulis adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Pada pasal tersebut yang dimaksud KON mengacu pada olahraga prestasi sehingga seharusnya bernama KONI yang merupakan satu-satunya wadah induk organisasi prestasi sesuai Keppres nomor 72 Tahun 2001. Pada tingkat daerah juga disesuaikan dengan nama KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/ Kota.

Di samping itu, KONI sendiri berupaya menambah kejuaraan tingkat nasional dan internasional antara lain National Youth Games, National Beach Games, National Martial Art Games, National Indoor Games dan berbagai Single Event internasional.

KONI Pusat juga sampaikan hal penting lainnya yakni terkait dengan alokasi anggaran pemerintah. Dalam rapat, KONI Pusat Mengusulkan agar anggaran untuk pembinaan olahraga prestasi untuk tingkat nasional dan daerah ditetapkan besarannya. “Sudah waktunya anggaran olahraga bisa ditetapkan”, jelas Marciano berharap pembinaan olahraga prestasi yang lebih baik.

Selain anggaran dari pemerintah, dukungan BUMN dan BUMD diharapkan dapat berkontribusi bagi olahraga prestasi. KONI Pusat berharap agar BUMN dan BUMD dapat menjadi ‘Bapak Angkat Cabang Olahraga’.Kendalanya, Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN dan BUMD tidak boleh dialokasikan untuk pembinaan olahraga.

Marciano juga singgung masalah kesejahteraan pelaku olahraga. Marciano ceritakan kondisi di Korea Selatan yang mana atlet berprestasi mendapatkan penghargaan layak. Di Indonesia tidak semua mantan atlet berprestasi sejahtera.

Di tambah lagi pada masa pandemi Covid-19, kompetisi menjadi terdampak. Marciano berharap agar kompetisi tetap berjalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Atlet, pelatih dan lainnya yang termasuk dalam industri olahraga sangat membutuhkan kompetisi berjalan. Alasannya bukan hanya terkait pembinaan olahraga namun juga keberlanjutan kehidupan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *