Dahulu Bukit, Nanti Lapangan Voli PON
Geraksport.com – Rombongan yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Deputi III Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kantor Staf Presiden (KSP) meninjau kesiapan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) di Jayapura pada 12 Februari 2020. Tibalah saat rombongan menyambangi titik terakhir yang ditinjau, yakni venue Voli Indoor dan Pasir.
Venue Voli Indoor dan Voli Pasir berada dalam satu kawasan di Gelanggang Olahraga (GOR) Koya. Berlokasi di Kota Jayapura, GOR Koya berada di perbukitan. Menuju GOR Koya memerlukan perjalanan panjang dan jauh dari keramaian kota. Pemandangan perbukitan memanjakan mata.
Adapun GOR tersebut dibangun dengan memodifikasi bukit, tanah perbukitan dibuat rata untuk GOR. Pembuangan tanah dijadikan untuk menutup lembah di sekitar GOR. Konsekuensi dari lokasi tersebut seperti jalanan yang sempit dan kurang baik sehingga hanya kendaraan tinggi yang mudah melewati medan tersebut. Transportasi umum menuju ke GOR Koya juga absen, dengan begitu penonton kemungkinan akan sedikit.
Padahal kapasitas GOR Koya dapat dikatakan besar untuk penonton. Kapasitas penonton GOR Koya untuk Voli Indoor sekitar 1.625 penonton sedangkan untuk Voli Pasir (Outdoor) mampu menampung 625 penonton. Baik lapangan Indoor dan Outdoor memiliki sebuah lapangan utama dan tambahan sebuah lapangan pemanasan.
Progres pembangunan untuk lapangan Indoor mencapai 70%. Pihak kontraktor targetkan Mei 2020 seluruh pengerjaan rampung. Pada kontrak seharusnya lapangan rampung pada Maret 2020. Pembangunan lapangan Indoor dimulai pada September 2019 namun terjadi keterlambatan.
Adanya keterlambatan karena permintaan di luar rencana kepada kontraktor. Permintaan tersebut adalah tes tanah dan terjadinya perubahan desain lapangan.
Pada lapangan Outdoor untuk Voli Pasir, saat ini secara umum sudah selesai dibangun. Pengerjaan hanya penyelesaian atau finishing seperti pengecatan, pemasangan pintu dan sebagainya. Kontraktor prediksi lapangan Voli Pasir rampung akhir Februari 2020.