Dalam Rangka Mewujudkan Tertib Administrasi, KONI Gelar FGD untuk Susun Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di ruang rapat Lukman Niode Lantai 10 kantor KONI Pusat pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023. Agenda Pembahasannya adalah ‘Penyusunan Juknis Pengadaan Barang dan Jasa KONI Pusat’.
Hal tersebut dilakukan guna mewujudkan organisasi yang tertib administrasi. Prinsipnya, organisasi olahraga harus dikenal karena prestasinya bukan karena kekurangan dalam hal administrasi.
Dalam FGD ini turut hadir BPKP,LKPP, PB.PON XXI wilayah Aceh & wilayah Sumut dan perwakilan KONI Jabwa Barat dan DKI Jakarta, serta beberapa representatif Cabor.
FGD tersebut dibuka resmi oleh Sekjen KONI Pusat Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, MEMOS. Dalam sambutan pembukaannya, ia menyampaikan agar organisasi olahraga menyusun administrasi dengan tertib.
“Saya berterima kasih sekaligus mohon bimbingan para narasumber baik dari Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Polhukam PMK dan juga Deputi bidang hukum dan penyelesaian LKPP pada FGD hari ini, menurut saya organisasi olahraga harus dikenal karena prestasinya dan disertai dengan tata kelola administrasi yang tertib, semoga FGD ini dapat menghasilkan hasil yang optimal,” tegas Sekjen KONI Pusat.
Dalam kesempatan kali ini KONI Pusat targetkan pedoman teknis pengadaan barang dan jasa untuk lingkungan KONI Pusat, namun tidak menutup kemungkinan untuk menjadi rujukan bagi KONI Provinsi dan induk cabang olahraga.
Selain KONI Provinsi dan Induk cabang olahraga, juga bermanfaat bagi Panitia Besar (PB.) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara. Erizal Chaniago sebagai Ketua bidang Litbang KONI Pusat berharap dengan diadakannya FGD ini, PB.PON XXI Aceh-Sumut dan yang hadir untuk bisa lebih memahami pengadaan barang jasa khususnya dan saling bertukar pengalaman yang ada di daerah.
Muhammad Dwi Sumanto analis muda LKPP menjelaskan, “Perkembangan kebijakan pengadaan barang & jasa olahraga alurnya yaitu dimana pusat kebijakan ada di Kemenpora dan eksekusinya ada di tiap daerah. Oleh karena itu harus menganut pada ketentuan/ pedoman. Pengadaan barang jasa (PBJ) sering terkait dengan 4 Pilar (Pedoman, Pengawasan masyarakat, LKPP dan E-Tender/e-catalog)”, jelasnya.
“LKPP sekarang dalam tahap inisiasi membuka peluang kembali untuk menggunakan pengajuan di luar APBN dan APBD untuk mengajukan pengadaan, misal dengan e-procurement-nya atau dengan cara-cara yang lain,” tambahnya.
Pedoman Teknis yang tengah disiapkan KONI Pusat mengacu prinsip pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa antara lain Efisien, Efektif, Terbuka, Bersaing, adil atau tidak diskriminatif, akuntabel dan transparan.
FGD ini diharapkan akan menghasilkan pengadaan barang dan jasa yang akuntansi dan transparan ke depan, sehingga dana – dana hibah yang diberikan kepada pusat dan daerah dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan jawaban dengan lebih baik. Dan hasil FGD ini akan dijadikan Pedoman bagi pengurus olahraga di Pusat sampai tingkat daerah.
Setelah FGD, Ketua tim Pokja PBJ Mayjen TNI Purn Heru Suryono S.iP, M.Si, C.Fr.A bersama tim akan melanjutkan proses finalisasi dan segera mencetak masal guna pedoman agar dapat didisbusikan pada lingkungan KONI Pusat, KONI Provinsi, Induk Cabang Olahraga dan PB.PON XXI Aceh Sumut.