Ketum KONI Pusat Berharap Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia dapat Berkolaborasi dengan BAORI
Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, turut hadir pada konferensi pers terkait pembentukan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) yang diselenggarakan pada 18 Oktober 2024 di Media Center Kemenpora RI.
Ketum KONI Pusat menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah atas peresmian BAKI sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. “Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia ini sangat penting dalam perjalanan olahraga di Indonesia. Saya memberikan dukungan penuh dan apresiasi tinggi kepada pemerintah atas keputusan untuk hari ini meresmikan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia,” kata Marciano.
Ketum KONI Pusat menekankan pentingnya peran BAKI dan perlu melibatkan Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) yang sudah ada dan bekerja menangani permasalahan di olahraga prestasi.
“Saya sangat senang mendengar bahwa BAKI adalah satu-satunya Badan Arbitrase Keolahragaan di Indonesia dan dalam prosesnya nanti juga akan melibatkan BAORI. Saya berharap anggota BAORI bisa menjadi bagian dari BAKI atas dasar kompetensi yang mereka miliki,” terang Ketum KONI Pusat menerangkan.
Ketua Umum KONI Pusat akan berkoordinasi dengan anggota KONI Pusat, KONI Provinsi, cabang olahraga, hingga anggotanya. “Kami berharap semua sengketa olahraga diselesaikan melalui BAKI,” tegas Marciano.
Menpora Dito Ariotedjo menegaskan pentingnya pembentukan BAKI sebagai penyelesai sengketa olahraga di Indonesia. “Pembentukan badan arbitrase keolahragaan Indonesia adalah langkah maju yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tapi juga menegaskan komitmen kita terhadap kepastian hukum di dunia olahraga,” ungkap Menpora.
“Kita menyambut terbentuknya badan arbitrase keolahragaan tunggal di Indonesia sebagai kesepakatan seluruh stakeholders keolahragaan baik KONI, KOI, NPCI, KORMI, BAORI, BAKI dan organisasi olahraga fungsional serta organisasi olahraga profesional,” jelas Dito.
“Seluruh stakeholders memiliki forum yang jelas dalam menyelesaikan sengketa yang ada sesuai dengan undang undang dan juga demi mewujudkan satu forum penyelesaian sengketa yang lebih efisien” lanjutnya.