KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial bagi Atlet Nasional

Bertempat di Plaza BPJAMSOSTEK Jakarta, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Senin, 2 Februari 2026.
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah disepakati sebelumnya antara Ketua Umum KONI Pusat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada 12 September 2022. Kerja sama ini menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku olahraga di Indonesia.

Ketua Umum KONI Pusat menegaskan bahwa KONI memiliki tanggung jawab besar dalam pembinaan prestasi serta pengembangan olahraga nasional. Ia menilai jumlah atlet yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan masih belum sebanding dengan besarnya jumlah anggota KONI secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran dan partisipasi seluruh jajaran KONI, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
“Atlet adalah patriot olahraga dan pejuang di masa damai yang mengangkat harkat dan martabat bangsa. Oleh karena itu, perlindungan terhadap kehidupan dan masa depan atlet harus menjadi perhatian bersama. Peran BPJS Ketenagakerjaan sangat penting dalam lingkup olahraga. Sejak saya memimpin KONI Pusat, BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi mitra strategis. PON XXI/2024 Aceh–Sumatera Utara dapat berjalan sukses dan lancar berkat keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Marciano Norman.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, sejak tahun 2023 hingga 2025 tercatat sebanyak 256.000 atlet telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada periode yang sama, tercatat sekitar 4.200 kasus kecelakaan yang berkaitan dengan olahraga.
Marciano juga menekankan pentingnya pemahaman yang lebih komprehensif terhadap program BPJS Ketenagakerjaan, agar perlindungan tidak hanya bersifat sementara saat penyelenggaraan event, tetapi mencakup seluruh siklus kehidupan atlet. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan kontribusi nyata, khususnya bagi atlet yang mengalami kecelakaan saat latihan maupun pertandingan.

Lebih lanjut, ia berharap optimalisasi kerja sama dapat diperluas hingga ke daerah melalui penguatan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI provinsi serta kabupaten/kota. Termasuk di dalamnya pelibatan 14 perguruan tinggi yang memiliki akademisi di bidang olahraga. Dengan dukungan pemerintah dan sinergi lintas lembaga, diharapkan kesejahteraan atlet meningkat, prestasi olahraga nasional tetap terjaga, serta keluarga atlet merasa lebih aman dan tenang.
“Saya berharap manfaat dan capaian yang telah disampaikan dapat terus meningkat seiring bertambahnya jumlah anggota KONI yang terlibat dalam program ini,” tutup Ketua Umum KONI Pusat.
Kerja sama ini disaksikan oleh jajaran pengurus BPJS Ketenagakerjaan serta Pengurus KONI Pusat, dan menjadi bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet dan seluruh pemangku kepentingan olahraga di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Untoro, menegaskan bahwa atlet nasional telah berperan besar dalam mengharumkan nama bangsa melalui berbagai prestasi. Namun, perhatian terhadap perlindungan jangka panjang, khususnya di masa tua, masih perlu diperkuat.
“Melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, kami menyiapkan skema perlindungan yang komprehensif. Sinergi dengan KONI menjadi kunci agar program negara benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh pelaku olahraga Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama dengan KONI Pusat merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem olahraga nasional yang berkelanjutan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi tonggak dalam memberikan perlindungan jangka panjang bagi atlet agar dapat menjalani masa purna tugas dengan lebih tenang dan layak.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh pelaku olahraga baik di tingkat pusat, daerah, maupun mandiri memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sejak proses pembinaan hingga masa purna tugas atlet. Upaya tersebut diperkuat melalui sosialisasi, edukasi, serta penguatan data bersama KONI agar implementasi program berjalan optimal.

Melalui kerja sama ini, KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dalam perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet, pelatih, wasit, serta tenaga pendukung olahraga di bawah naungan KONI, dengan manfaat perlindungan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Diharapkan, kerja sama ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan hingga ke daerah dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan serta perlindungan seluruh insan olahraga Indonesia.


