Olahraga Saat PSBB Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020. Masyarakat diharapkan tidak keluar rumah guna menekan laju peningkatan penderita virus Corona. Dipercaya bahwa keramaian dapat meningkatkan potensi penyebaran virus Corona.
Seseorang yang sehat mungkin dapat menjadi pembawa virus walaupun ia tidak terinfeksi parah. Akan tetapi jika bertemu dengan orang lain yang imunitasnya rendah, virus dapat menginfeksi orang tersebut. Alhasil pertemuan, keramaian dan sejenisnya perlu ditekan agar penularan tidak terjadi lagi.
Bekerja, ibadah dan kerumunan di tempat umum dibatasi dengan adanya PSBB. Hanya sektor tertentu yang berkaitan dengan kebutuhan pokok yang dapat tetap bekerja. Masyarakat pun hanya diizinkan untuk hal mendesak jika keluar rumah.
Namun demikian, olahraga secara mandiri diizinkan dalam PSBB. Hal tersebut tertuang pada ayat 3 (b) pada pasal 13 dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pasal berikutnya yakni pasal 15 menjelaskan syarat dari olahraga yang diizinkan.
Olahraga yang diizinkan yakni olahraga yang dilakukan secara mandiri, artinya bukan olahraga tim. Selain itu, tempat berolahraga yang dianjurkan adalah di sekitar kediaman.