PP.Pordasi Lakukan Sosialisasi Organisasi di Jawa Timur

Pada pertengahan November 2020, Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) Triwatty Marciano berkunjung ke Jawa Timur untuk meninjau pembinaan olahraga berkuda dan juga tata kelola organisasi yang menaunginya. Kunjungan Ketua Umum PP.Pordasi didampingi oleh Wakil Ketua Umum II Widodo Edi S., Wakabid industri olahraga Harry Rifandi dan Kabid Binpres Singky Soewadji.

Kehadirannya di Kota Surabaya tidak hanya disambut baik oleh Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi Jawa Timur Haji Rui, namun juga jajaran pengurus lainnya. Banyak diantara pengurus Pengprov Jawa Timur berharap masukan-masukan dari PP.Pordasi, terutama dalam hal tata kelola organisasi.

“Saya tidak pernah didatangi oleh Ketum PP.Pordasi, kecuali Ibu kita yang hadir hari ini”, ujar Haji Rui pada pertemuan yang digelar di sebuah hotel di Kota Surabaya. Pertemuan tersebut juga membuat kaget Triwatty yang semula tak sangka jika pengurus yang hadir akan banyak. Awalnya, Triwatty membayangkan bahwa yang akan hadir adalah pengurus inti.

Pengurus Pengprov Jawa Timur pada pertemuan yang digelar pada 15 November 2020 antara lain, Ketua Pengprov Pordasi Jawa Timur Haji Rui, Sekretaris Umum Zahlul Yussar (anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo yang juga pemilik Yussar Stable), Bendahara Seno Iskandar, Senior olahraga berkuda di Jawa Timur Agam Tirto Buwono, Ketua Komisi Equestrian Bagus Indra Prasetya, Ketua Horseback Archery (HBA) Mas Anjaka Juniada, Ketua Komisi Pacu Hari Wibowo, Bidang Hukum Marzuki Mustafa, Haji Roni dari Malang, Haji Sholeh dari Madura, Haji Ridwan dan banyak lagi lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Triwatty sampaikan beberapa pesan kepada Pengprov Jawa Timur. Ia ingatkan agar Pengprov menyesuaikan dengan aturan organisasi yang sudah ada. Selain itu, ia juga meminta agar Pengprov ikut sosialisasikan aturan ke pengurus tingkat kabupaten/ kota.

Waketum II, Widodo terangkan masalah organisasi lebih jauh. Pertama adalah Peraturan Organisasi (PO) terkait keanggotaan. Widodo mengacu pernyataan Kemenpora yaitu setiap klub olahraga wajib berbadan hukum. Dengan klub yang berbadan hukum maka aliran bantuan dana yang bersumber dari APBN dan APBD dapat dilakukan. “Kita ingin selamatkan teman-teman”, ujar Widodo memberi saran supaya klub berbadan hukum.

Selain itu, Widodo juga jelaskan bahwa ke depan anggota Pengprov disebut Pengurus Kabupaten/ Kota (Pengkab/ Pengkot), tidak lagi Pengurus Cabang (Pengcab).

Kedua adalah masalah organisasi dan kepengurusan, yang diharapkan agar organisasi Pordasi di semua tingkat dapat sinkron. Bidang di tingkat Kabupaten/ Kota harus bisa berkoordinasi dengan bidang yang ada di tingkat provinsi, begitu juga di pusat.

Ketiga adalah pentingnya uraian tugas yang menjelaskan tugas pengurus berdasarkan posisi dan jabatan di organisasi. Menurut Widodo, rincinya uraian tugas akan mendistribusikan tanggung jawab dengan baik dan mengurangi risiko kerja yang tumpang tindih.

Terakhir, yakni adanya kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki oleh anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *