KONI Pusat Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pesilat Ayudiah Rivana, Tegaskan Keselamatan Atlet Nomor Satu

Dunia olahraga Indonesia kembali berduka atas meninggalnya atlet pencak silat Kota Semarang, Ayudiah Rivana Tridiandinita yang bertanding pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVII Jawa Tengah 2026. 

Terakhir, Ayudiah bertanding pada babak perempat final pada Senin 26 Oktober 2026. Dalam pertandingan, Ayudiah mengalami cedera pada jari tengah pasca terkena tendangan lawan. Ia mengalami luka dan pergeseran pada ruas jari.

Ayudiah ditangani sesuai standar penanganan yang ditetapkan cabang olahraga. Ia dilarikan ke Rumah Sakit Primaya Semarang pada Selasa 27 Oktober 2026 dan sekitar pukul 18.00 WIB, menjalani operasi. 

Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) mengutus pelatih untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pada kegiatan yang diselenggarakan KONI Jawa Tengah tersebut. Dikabarkan oleh salah satu pelatih PB. IPSI tersebut, setelah operasi kondisi terpantau baik dan sempat dibesuk. Ayudiah bahkan masih bisa menggunakan ponsel.

Malangnya, pada pagi hari Ayudiah meninggal secara mendadak di samping ayahnya. Adapun penyebab meninggal dunia belum diketahui sampai saat ini. 

Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Ayudiah Rivana Tridiandinita. 

“Selaku Ketua Umum KONI Pusat, saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Ayudiah Rivana Tridiandinita. Sangat disayangkan, kembali ada atlet yang meninggal dunia di tengah perjuangannya meraih prestasi olahraga. Kepergian Almarhumah menjadi duka mendalam bagi kita semua, khususnya keluarga besar olahraga Indonesia. Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta keikhlasan,” demikian usulan pernyataan Marciano Norman.

“Tentunya ini menjadi tantangan berat bagi KONI Jawa Tengah dan juga anggotanya. Saya mendukung evaluasi komprehensif terutama dalam hal standar penyelenggaraan pertandingan yang mengutamakan keselamatan atlet,” lanjutnya.

“Penyelenggara telah melakukan prosedur mulai dari menghentikan aktivitas, memberikan pertolongan, hingga Almarhumah mendapatkan penanganan operasi di rumah sakit. Namun begitu, pemeriksaan medis diperlukan untuk dapat memastikan penyebab Ayudiah,” tambah Marciano.

“Dikaitkan dengan kasus atlet selam Syabila, baik Syabila dan juga Ayudiah, pertolongan hingga penanganan oleh tenaga medis di lapangan hingga rumah sakit sudah dilakukan. Namun, pada kasus Ayudiah, Almarhumah sudah ditangani pihak rumah sakit hingga operasi. Kondisinya, sempat dikunjungi pengurus organisasi olahraga dan dilaporkan dalam keadaan baik,” jelas Marciano.  

Meski begitu, ia menegaskan bahwa keselamatan atlet harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan olahraga. Menurutnya, pencapaian prestasi tidak boleh mengesampingkan perlindungan terhadap atlet, baik selama pertandingan maupun dalam proses pemulihan setelah mengalami cedera.

“Sangat penting untuk memastikan setiap prosedur keselamatan, penanganan cedera, dan rujukan medis berjalan dengan baik. Kita perlu mengetahui secara jelas apa yang terjadi agar langkah perbaikan dapat dilakukan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” lanjutnya.

Marciano juga menekankan bahwa atlet merupakan Patriot di bidang olahraga yang membawa nama daerah dan bangsa melalui prestasi. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan dan penyelenggaraan pertandingan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan serta memberikan perlindungan yang memadai bagi para atlet.

“Atlet adalah Patriot olahraga. Mereka berjuang membawa nama daerah dan bangsa melalui prestasi yang diraih. Tugas kita bersama adalah menjaga dan melindungi mereka dengan sebaik-baiknya. Aspek keselamatan, kesiapan tenaga medis, penanganan cedera, serta pengaturan waktu istirahat dan pemulihan (rest & recovery) harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai semangat mengejar prestasi membuat keselamatan atlet terabaikan,” tegasnya.

“Salah satunya, KONI telah melakukan kerja sama dengan BPJS yang ditindaklanjuti di tingkat daerah, tujuannya melindungi atlet dari hal yang tidak diinginkan. Banyak atlet yang menghadapi risiko pertandingan kemudian ditangani dengan sangat baik oleh BPJS,” lanjut Marciano.

“BPJS senantiasa memberikan bantuan bagi atlet-atlet di Indonesia. KONI Pusat mewajibkan seluruh peserta kompetisi terdaftar BPJS,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan bahwa pelatih, pengurus cabang olahraga, wasit dan juri, tenaga medis, serta penyelenggara pertandingan mempunyai peran penting dalam memastikan kompetisi berlangsung secara aman. Koordinasi yang baik antar pihak diperlukan agar setiap risiko dapat diantisipasi dan setiap atlet memperoleh penanganan yang sesuai ketika mengalami cedera.

KONI Pusat berharap peristiwa ini menjadi perhatian bersama bagi seluruh pemangku kepentingan olahraga Indonesia untuk memperkuat sistem keselamatan atlet. Evaluasi dan perbaikan perlu dilakukan secara menyeluruh khususnya oleh KONI dan cabang olahraga agar pembinaan olahraga nasional dapat berjalan seiring dengan komitmen terhadap perlindungan, kesehatan, dan keselamatan atlet.

Kabid Kesejahteraan Pelaku Olahraga (Jahpelor) KONI Pusat Prof. Dr. Johansyah Lubis yang juga pesilat senior, menelusuri fakta lapangan. Menurutnya, prosedur dan standar telah dilaksanakan oleh panitia. 

“Tim medis memberikan pertolongan awal, dan atlet kemudian dirujuk ke rumah sakit. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan prinsip penanganan cedera dalam pertandingan, diantaranya menghentikan aktivitas, melakukan pemeriksaan, memberikan pertolongan, dan merujuk ketika diperlukan,” katanya sembari menekankan perlunya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pihak rumah sakit menyampaikan bahwa operasi telah dilakukan, pasien sempat sadar, dan kemudian menjalani perawatan lanjutan sebelum ditemukan tidak sadar pada pagi hari. penyebab pasti meninggalnya Ayudiah belum dapat dipastikan berdasarkan dari pemberitaan yang telah ditelaah,” terang Prof. Johansyah.

“Oleh karena itu, saya tidak mendahului kesimpulan medis mengenai hubungan antara cedera, operasi, dan kematian. Penetapannya memerlukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang berdasarkan bukti medis,” tegasnya.

Di sisi lain, Prof. Dr. Johansyah menyatakan bahwa IPSI perlu meninjau standarisasi perlindungan. Evaluasi mencakup perlindungan tangan, lengan bawah, kaki, tungkai, dan sebagainya, yang tidak mengganggu pergerakan Pesilat dalam melakukan teknik-teknik tangkapan.

Adapun rekomendasi Prof. Dr. Johansyah kepada PB. IPSI antara lain;

  • Menyegerakan aturan atau SOP peralatan pertandigan dan penggunaan pelindung pesilat, Perjelas bagian tubuh yang dilindungi, kategori perlengkapan yang wajib atau diperbolehkan, serta ketentuannya menurut kelompok usia dan kategori pertandingan. Perubahan perlu diselaraskan dengan peraturan nasional dan persilat.
  • Menetapkan standar teknis dan pengujian perlengkapan. Standar harus menjelaskan bahan, ukuran, cakupan perlindungan, kemampuan meredam benturan, keamanan dalam pengikat, ketahanan pemakaian, dan kriteria penggantian. Pelindung tangan dan lengan, maupun kaki perlu diuji agar tetap memungkinkan teknik tangkapan, tangkisan, dan gerak pencak silat serta tidak menambah bahaya bagi lawan.
  • Memperkuat pemeriksaan sebelum bertanding. Gunakan daftar pemeriksaan tertulis kesehatan dan kelayakan atlet sebelum bertanding. Tetapkan petugas pemeriksa serta kewenangan untuk menentukan layak tidaknya atlet bertanding. Keselamatan atlet harus menjadi ukuran utama mutu pertandingan. Kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku perlu disertai evaluasi apakah prosedur dan perlengkapannya sudah memberikan perlindungan yang memadai.

author avatar
Tirto Prima Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *