Aceh dan Sumut Sah menjadi Tuan Rumah PON XXI 2024
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penetapan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara sebagai Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024. Penyerahan dilakukan di gedung Wisma Kemenpora pada Kamis 19 November 2020.
SK tersebut diserahkan oleh Menpora kepada Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (Purn.) Marciano Norman. Kemudian, Marciano menyerahkan kepada Kadispora Aceh Dedy Yuswadi dan Sekretaris Daerah Sumatera Utara Sabrina. Baik Aceh maupun Sumatera Utara menunggu turunnya SK tersebut sebagai landasan mempersiapkan PON XXI.
Menanggapi tuan rumah yang lebih dari satu provinsi, Menpora berpesan agar KONI Pusat membantu membuat panduan rinci untuk menghindari konflik dua tuan rumah PON XXI. “Jangan sampai SK keluar, tetapi hal-hal masih membuat abu-abu itu akan menjadi perselisihan di antara dua tempat”, jelas Zainudin Amali akan kekhawatiran penyelenggaraan dengan dua provinsi sebagai tuan rumah. “Nanti KONI Pusat akan mendetailkan panduan-panduan, jangan sampai ini menjadi penyebab konflik”, tambahnya memberi amanat kepada KONI Pusat.
Adanya SK sebagai landasan hukum yang menetapkan Aceh dan Sumatera Utara menjadi tuan rumah maka persiapan dapat digencarkan. Kedua provinsi tersebut bahkkan sudah melakukan persiapan sebelum mendapatkan SK. “Saya yakin dengan diserahkan SK penetapan tersebut, bahkan sebelumnya kedua provinsi tersebut telah melakukan persiapan-persiapan, maka kedua provinsi akan lebih berlari cepat untuk mempersiapkan diri”, kata Marciano.
Persiapan yang dilakukan sebelum SK turun telah dilakukan kedua provinsi. Dedy Yuswadi sampaikan bahwa Aceh telah siapkan 100 hektar lahan dan tahun depan dicanangkan bertambah 50 hektar lagi. Sumatera Utara juga demikian, lahan yang sudah diselesaikan mencapai 300 hektar menurut Sabrina.
Adapun SK tersebut tidak mudah turun karena menetapkan dua provinsi sebagai tuan rumah PON. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang tuan rumah pelaksana PON harus disesuaikan sebelum SK turun. Sebab dalam Permen tersebut, tuan rumah PON hanya satu provinsi.