Kemenpora Gelontorkan 87 Miliar untuk Cegah Covid-19
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dalam laporannya kepada Komisi X DPR RI, Senin (11/5), menyebutkan telah mengalokasi dana Rp 87,5 miliar. Dana sebesar itu untuk mencegah Covid-19.
Pada kegiatan rapat virtual yang berlangsung di Jakarta, Senin, Menteri Pemuda dan Olahraga RI Zainudin Amali menuturkan pengalokasian tersebut dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Refocusing ini dilaksanakan pada enam unit kerja yang ada di Kemenpora, dengan sasaran pada fasilitas atau tenaga keolahragaan baik atlet, kalangan pemuda, hingga pegawai,” kata Menpora.
Pada refocusing anggaran tersebut, terdiri dari unit kerja sekretariat sebesar Rp 4,6 miliar, deputi bidang pemberdayaan pemuda Rp 9,6 miliar, deputi bidang pengembangan pemuda Rp 10,8 miliar.
Kemudian, deputi bidang pembudayaan olahraga Rp 19,5 miliar, deputi bidang peningkatan prestasi olahraga Rp 39,8 miliar, dan unit pelayanan teknis Rp 3 miliar.