Keputusan PT LIB, Rokok, Minuman Alkohol dan Situs Judi Dilarang Menjadi Sponsor Klub
PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga melarang adanya klub yang menjalin kerja sama dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.
Hal ini akan menjadi salah satu aturan pada Shopee Liga 1 2020 yang akan digelar dalam hitungan hari ke depan.
Penegasan itu dikeluarkan PT LIB melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Febuari 2020 tentang Penegasan Implementasi Peraturan Nasional Terkait Sponsor Industri Olahraga.
Surat ini dikeluarkan untuk memperkuat aturan terkait sponsor industri olahraga yang pernah tertuang dalam surat bernomor 161/LIB/V/2019.
“PT. Liga Indonesia Baru (LIB) dengan ini menyampaikan penegasan kembali sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerjasama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs perjudian,” bunyi pernyataan PT LIB, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com, Rabu (26/02).
Aturan ini sesuai dengan landasan yang tertuang dalam beberapa undang-undang yang berlaku. Misalnya, adalah UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dan PERMENDAG No. 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan erhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selain itu, keputusan ini juga diambil setelah PT. LIB mengadakan rapat koordinasi antara PSSI dengan Polri. Kemudian rapat koordinasi dengan Satgas Antimafia Bola.