KONI Membagikan Buku Pedoman Dana Hibah Keolahragaan di Daerah Guna Tingkatkan Akuntabilitas Organisasi Keolahragaan

Buku berjudul “Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah” telah diterbitkan serta disebarkan pada Hari Senin tanggal 12 September 2022, bertepat pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2022.

Pada Rakernas KONI Tahun 2022 bertema, “Bersatu Menuju Prestasi Global” itu, buku pedoman diberikan kepada seluruh peserta yang hadir dari seluruh Indonesia. Merela yang hadir adalah anggota KONI Pusat, yaitu 34 KONI Provinsi, 70 organisasi Induk Cabang Olahraga (Cabor) maupun 6 organisasi fungsional. Selain itu, turut diundang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) dari seluruh provinsi yang diharapkan mampu bekerja sama bersama KONI Provinsi meningkatkan kualitas pembinaan.

Tak hanya membagikan buku pedoman, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr.Agus Fatoni turut hadir melakukan sosialisasi kepada peserta Rakernas. Ia tegaskan bahwa untuk pembinaan olahraga prestasi, pemerintah dapat memberikan dukungan melalui dana hibah.

“Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, pemerintah daerah dapat menyediakan anggaran dalam APBD,” katanya mengacu Permendagri Nomor 27 Tahun 2021.

“Organisasi pembinaan olahraga dapat menerima hibah karena tujuannya adalah prestasi yang membanggakan bangsa dan negara. Dengan kata lain masuk kategori lembaga nirlaba dan sukarela. “Hibah diberikan kepada badan atau lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial,” ujar Agus Fatoni.

Lebih lengkap tentang teknis dijelaskan dalam buku pedoman, mulai dari persyaratan, penyusunan proposal, sumber penganggaran, pengelolaan hingga pelaporan serta evaluasi dana hibah keolahragaan di daerah.

Ketua tim Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, Mayjen TNI Purn Heru Suryono menjelaskan awal buku tersebut dapat disusun.

“Buku pedoman yang baru dipaparkan itu berangkat dari keprihatinan Bapak Ketua Umum KONI Pusat terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah khususnya di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Ada beberapa pengurus organisasi olahraga yang berhadapan dengan hukum, sehingga Pak Ketum KONI Pusat membuat pokja yang dapat dipedomani KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota,”  jelas Heru.

“Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu pelaku organisasi pembinaan olahraga terhindar dari masalah hukum,” jelas Heru.

Sekitar 7 tahun lalu, KONI Provinsi dan Induk cabor telah berharap akan kehadiran pedoman. Terbukti pada saat Musyawarah Olahraga Nasional (Musornas) Tahun 2015 di Papua, anggota KONI Pusat memberikan usulan untuk membentuk Pokja  Dana Hibah Keolahragaan di Daerah. Alasan diusulkannya hal tersebut karena permasalahan hukum dan kesulitan KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota mendapatkan dana hibah APBD namun harus terus melaksanakan kompetisi.

Konsep yang sudah ada pada buku telah melewati proses penyempurnaan melalui Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah yang diselenggarakan pada 7 juli 2022. Saat itu hadir untuk memberikan masukan dari anggota KONI Pusat seperti KONI DKI Jakarta, KONI Jawa Timur, KONI Jawa Barat, KONI Jawa Tengah, KONI DIY dan beberapa induk cabang olahraga.

“Buku pedoman ini juga mengacu regulasi yang sudah belaku, antara lain undang-undang No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, PP No. 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Perpres No.86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional,” jelas Heru.

Heru juga terangkan bahwa timnya sudah melakukan sosialisasi Pedoman Dana Hibah Keolahragaan di Daerah ke KONI NTB, KONI Sulawesi Tenggara dan KONI Kotamadya Solok, Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *