KONI Pusat Apresiasi Pencabutan Permenpora No. 14 Tahun 2024, Momentum Sinergi untuk Prestasi Olahraga Nasional

Jakarta, 24 September 2025 — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang baru, Erick Thohir, atas pencabutan Permenpora No. 14 tahun 2024 yang selama ini menjadi polemik di komunitas olahraga nasional.

Sekretaris Jenderal KONI Pusat, Tb. Lukman Djajadikusma, MEMOS. atau yang akrab dipanggil Ade Lukman dalam wawancara dengan RRI Pro 3 pada 24 September 2025 menegaskan bahwa Permenpora No. 14 Tahun 2024 tersebut telah menimbulkan kegelisahan di komunitas olahraga, termasuk di 38 KONI Provinsi dan 514 KONI Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Permenpora No. 14 tahun 2024 ini bertentangan dengan Undang-Undang Keolahragaan No. 11 Tahun 2022 dan disusun tanpa melibatkan para pemangku kepentingan seperti KONI, KOI, dan NPC,” ujar Sekretaris Jenderal KONI Pusat.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah ketentuan yang dinilai mengancam prinsip independensi keolahragaan, yang merupakan nilai universal sebagaimana ditegaskan dalam Olympic Charter. Ade Lukman menyebutkan bahwa olahraga adalah satu-satunya komunitas yang melampaui batas etnis, budaya, politik, dan wilayah negara. Oleh karena itu, intervensi dalam bentuk regulasi yang tidak sejalan dengan prinsip independensi dinilai sangat merugikan ekosistem olahraga nasional.

“Ada beberapa pasal yang dianggap tidak selaras seperti Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian, Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD,” sambung Ade Lukman menjelaskan beberapa pasal yang dianggap tidak selaras. Selain itu, terdapat sedikitnya 10 norma dalam Permenpora tersebut yang dianggap tidak selaras dan memberatkan. Hal ini dinilai membebani KONI Provinsi, KONI Kab/Kota, dan pengurus provinsi cabang olahraga.

Sebagai tindak lanjut, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI tahun 2025, KONI bersama perwakilan KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, akademisi, dan perwakilan cabang olahraga telah sepakat membentuk tim kecil untuk merumuskan solusi atas permasalahan regulasi tersebut.

“Dengan pencabutan Permenpora No. 14 tahun2024, kami berharap dapat berdiskusi dalam waktu dekat dengan KOI, NPC, dan Kemenpora untuk menyusun roadmap baru dalam upaya mendukung peningkatan prestasi olahraga Indonesia, khususnya menjelang Sea Games 2025 di Thailand.” tutup Sekjen KONI terkait Permenpora No. 14 tahun 2024.

Menanggapi peran pemerintah terhadap peningkatan prestasi olahraga Indonesia, KONI menegaskan posisinya sebagai mitra strategis dan operator teknis dalam pelaksanaan kebijakan olahraga nasional yang dibuat oleh pemerintah sebagai regulator.

“Kami akan mengikuti regulasi pemerintah, dan fokus menjalankan tugas pembinaan atlet dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi hingga Nasional sehingga atlet-atlet tersebut dapat mewakilkan Indonesia di event Internasional, mulai dari Sea Games, Asian Games, hingga Olimpiade.” tegasnya.

Dalam waktu dekat, KONI akan melakukan pertemuan dengan Menpora Erick Thohir untuk membahas persiapan menuju SEA Games dan PON XXII NTT-NTB 2028, serta memperkuat sinergi antara KONI, KOI, NPC, dan Kemenpora. KONI optimistis bahwa di bawah kepemimpinan Erick Thohir sebagai Menpora yang baru, sinergi ini dapat membawa Indonesia menuju prestasi yang lebih tinggi di kancah internasional.

author avatar
Dea Amanda Fitri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *