KONI Pusat Berkomitmen Kampanye Anti Doping di Seluruh Indonesia
Sebagai induk organisasi pembinaan olahraga prestasi di Indonesia, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat berkomitmen untuk melakukan kampanye anti Doping secara maksimal. Seluruh kompetisi dan kegiatan olahraga prestasi di Tanah Air akan menjadi sarana kampanye anti Doping. KONI Pusat akan melibatkan seluruh anggotanya, mulai dari induk cabang olahraga (Cabor) dan juga KONI Provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota.
“KONI Pusat sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan pembinaan olahraga prestasi, akan mendorong kampanye anti Doping di seluruh Indonesia, tindak hanya tingkat nasional namun hingga kabupaten/kota,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Pusat Drs.Lukman Djajadikusuma, MEMOS. Doping sendiri adalah aib bagi masyarakat olahraga prestasi, sehingga tidak boleh ada di Indonesia.
“Dalam melakukan kampanye, KONI Pusat juga mengajak seluruh anggota, baik itu Induk Cabor, KONI Provinsi, hingga tingkat kabupaten/kota. Mulai dari pembinaan atlet pada tingkat akar rumput, semangat berprestasi tanpa Doping harus kita tanamkan kepada seluruh Patriot Olahraga. Atlet-atlet Indonesia pasti bisa berprestasi dengan sportif, mari kita tunjukkan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung sportivitas,” tegas pria yang juga mantan atlet dan pelatih Taekwondo itu.
Pernyataan komitmen Sekjen KONI Pusat tersebut disampaikan pasca kegiatan yang diselenggarakan pada Hari Jumat tanggal 4 Februari 2022 di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Senayan, Jakarta Pusat. Kegiatan yang digelar sore hari di Kemenpora itu bertujuan mengumumkan pembebasan sanksi World Anti-Doping Agency (WADA) kepada Indonesia berupa larangan pengibaran Bendera Merah Putih dan juga perkenalan lembaga resmi anti Doping Indonesia.
Semula bernama, Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI), namun sekarang berganti menjadi Indonesia Anti Doping Organization (IADO) yang dipimpin oleh Musthofa Fauzi. “Kami terkesan dalam rapat terbatas bersama Menpora dan Presiden. Presiden memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan perubahan dan transformasi secara mendasar. Kami bahu-membahu dengan semua pihak termasuk anggota Komisi X DPR RI untuk melakukan perbaikan sehingga paradigma pengelolaan anti-doping memenuhi syarat WADA,” jelas Musthofa.
Indonesia sendiri telah secara resmi terbebas dari sanksi WADA. Pencabutan sanksi terhadap Indonesia dilakukan setelah adanya pemungutan suara di level Komite Eksekutif (ExCo) WADA. “Menyusul persetujuan Komite Eksekutif WADA telah mencabut dengan segera Lembaga Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand dari daftar penandatanganan yang tidak sesuai dengan Code (Kode) Anti-Doping Dunia” bunyi penjelasan WADA.
Tentunya, saat ini masyarakat olahraga prestasi Indonesia lebih bersemangat dalam upaya mengibarkan bendera Merah Putih pada kompetisi Internasional.
Sebelumnya, pada 14 September 2021 ExCo WADA menegaskan bahwa Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) Indonesia dan Thailand tidak patuh. WADA menjelaskan bahwa NADO Indonesia dianggap tidak patuh karena ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif, sedangkan NADO Thailand tidak patuh lantaran kurangnya implementasi penuh dari WADA Code dari 2021 dalam sistem hukumnya.