Pasca PON XXI Aceh-Sumut 2024, KONI Pusat Segera Berkoordinasi dengan MA
Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 telah selesai, tentunya atas atensi dan kerja keras seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat. Kini, KONI Pusat melanjutkan kegiatannya seperti sediakala pasca perhelatan akbar olahraga nasional tuntas dengan lancar.
KONI Pusat segera melakukan evaluasi agar PON ke depan lebih baik, fokus kepada cabang olahraga yang dipertandingkan pada multievent internasional salah satunya Olimpiade. Beberapa cabang olahraga lainnya mendapatkan ruang pada multievent dua tahunan KONI antara lain Pekan Olahraga Bela Diri Nasional, Pekan Olahraga Indoor, Pekan Olahraga Pantai Nasional, dan juga PON Remaja.
Selain itu, yang akan dilakukan KONI Pusat adalah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KONI segera akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan salah satu putusan banding PT.TUN.
“KONI akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegas Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat Dr. Widodo Sigit Pudjianto.
Perkara berawal dari gugatan kepada KONI Pusat yang disampaikan oleh H.Joko Purwanto, Andi Supriandi, dan Asep Mulyadi melalui Advokat Nurma C.Y. Sadikin. KONI Pusat dianggap tidak mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Keputusan No.195/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP.Pordasi) masa bakti 2020-2024.
Pada SK Ketum KONI Pusat tersebut, PP.Pordasi yang dipimpin Triwatty Marciano mengakhiri masa baktinya pada Musyawarah Nasional (Munas) November 2024.
Atas gugatan tersebut, PTUN tidak menerima gugatan penggugat dan menetapkan putusan PTUN nomor 19/G/2024/PTUN.JKT tanggal 25 Juni 2024. Alhasil penggugat mengajukan banding yang diterima sekaligus membatalkan putusan sebelumnya dan membuat putusan nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 25 September 2024.
Terkait kasus tersebut, KONI Pusat sangat menghargai keputusan penegak hukum. Meski begitu, langkah hukum sesuai dengan perundangan juga segera ditempuh KONI Pusat sebagai bentuk tindak lanjut.
“Terkait dengan Pordasi, saya selaku Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat menyatakan, pertama proses hukum dibanding belum selesai.,” tegas Widodo Sigit.
“Artinya KONI Pusat akan melakukan kasasi dalam waktu dekat yang pertama, jadi masih ada tenggang waktu.,” katanya sembari menjelaskan bahwa KONI Pusat tengah mempersiapkan untuk melakukan kasasi terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Alhasil putusan yang berkekuatan hukum tetap masih dalam proses sehingga kepengurusan PP.Pordasi saat ini yang dipimpin Triwatty Marciano masih sah. “Saya tegaskan kepemimpinan atau kepengurusan yang sah masih Ibu Triwatty Marciano,” ungkap Kabid Pembinaan Hukum KONI Pusat merujuk peraturan yang berlaku.
Dalam bekerja, KONI Pusat bersandar pada Undang-undang No.11/2022 tentang Keolahragaan yang mana mengamanatkan dengan tegas bahwa seluruh perselisihan olahraga diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga (BAORI). Pasalnya KONI Pusat beserta anggotanya, baik KONI Provinsi maupun induk cabang olahraga merupakan organisasi masyarakat sehingga bukan bagian integral dari Kementerian/Lembaga yang permasalahan hukumnya melibatkan PTUN.
Koordinasi serta konsultasi dengan MA terkait perselisihan hukum juga pernah dilakukan oleh KONI Pusat. Pada 21 Maret 2024, Ketua Kamar Pembinaan MA Prof.Dr.H.Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. menegaskan perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme internal, dalam hal ini BAORI.
Oleh karena dasar hukum yang berlaku, Widodo Sigit juga berpesan kepada anggota PP.Pordasi. “Saya berharap teman-teman Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi untuk tetap memperkuat persatuan dan kesatuan. Jangan mudah di ombang-ambingkan dengan berita-berita yang tidak jelas dan cenderung hoax. Kalau memang diperlukan terkait dengan hal ini, bisa tanya langsung ke saya.,” tutup Widodo Sigit.