Pesan Ketum KONI Pusat: Kehadiran Patriot Olahraga Prestasi dalam Kondisi Sulit justru Sangat Dibutuhkan

Setelah ditanda tangani pada 18 Oktober 2024, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 membuat resah dunia olahraga prestasi di Tanah Air. Pasalnya, Permenpora tersebut bahkan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Salah satu daerah yang resah karena pembinaannya terpengaruh adalah Jawa Tengah.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka Pengarahan Ketum KONI Pusat dan Kadisporapar Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Permenpora No.14 Tahun 2024.

“Bahwa untuk berbuat baik saja halangannya banyak, oleh karena itu jangan pernah kecewa dalam hati yang membuat saudara-saudara ini ingin meninggalkan komunitas olahraga. Karena kehadiran kita dalam kondisi yang sulit ini justru sangat dibutuhkan,” tegas Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman kepada hadirin yang terdiri dari pengurus KONI Jawa Tengah, KONI Kabupaten/Kota di Jawa Tengah beserta dinas olahraga.
“Mari kita rapatkan barisan, meneguhkan komitmen bersama mitra kita. Kalau saya (KONI Pusat) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Pak Bona (KONI Jawa Tengah) dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadisporapar), saudara-saudara juga membangun hubungan yang baik. Jangan masalah ini justru membuat kita berjarak, pasti yang kasihan itu atlet, yang menjadi korban itu pembinaan olahraga di tingkat daerah,” terang Marciano.
Di sisi lain, Ketum KONI Pusat juga menerangkan langkah yang sudah dilakukan KONI Pusat pasca terbitnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024. Langkah KONI Pusat diawali dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian, yang diperkuat oleh Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N.
Selanjutnya, KONI Pusat yang menerima banyak masukan-masukan dari organisasi olahraga, menyampaikan surat kepada Menpora RI yang isinya permohonan revisi atau pencabutan Permenpora yang dimaksud. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketum KONI Pusat pada pertemuan langsung empat mata.
Berikutnya, KONI Pusat telah menyampaikan permohonan yang sama pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI.

Ketum KONI Pusat tegaskan bahwa loyalitas KONI beserta anggotanya tidak perlu diragukan. Bahkan, apa yang dilakukan oleh KONI Pusat merupakan upaya menyelamatkan pemerintah.
“Pemerintah itu tidak boleh salah & tidak boleh kalah, kita tidak mau pemerintah salah & kalah, oleh karena itu kita meminta pemerintah merevisi atau mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” tegas Marciano.
“Didukung atau tidak didukung, pembinaan olahraga prestasi selama ini tetap berjalan,” lanjut Marciano yang didampingi Waketum I KONI Pusat Mayjen TNI Purn Dr.Suwarno, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) Puang Samsudin, Sekjen Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, MEMOS, Wakabid Media dan Humas Tirto Prima Putra.
Atas kegiatan hari ini, Ketum KONI Pusat mengapresiasi Ketum KONI Jawa Tengah Bona Ventura Sulistiana, yang mampu mempersatukan KONI dan dinas olahraga di Kabupaten/Kota Jawa Tengah.
Sebagai catatan, Kabid Hukum KONI Pusat, Widodo Sigit menjelaskan bahwa beberapa pasal Permenpora Nomor 14/2024 melanggar amanah peraturan yang lebih tinggi yakni UU No.11/2022 tentang keolahragaan. Masyarakat tentu akan bingung ketika dihadapkan dua peraturan yang bertentangan. Namun sebagai masyarakat yang paham secara hukum, melaksanakan dan pedomani aturan yang lebih tinggi. Ia menyinggung Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang lebih tinggi tidak dapat dikalahkan oleh hukum yang lebih rendah.