Wamenpora RI Taufik Hidayat Pimpin Rapat Bahas Permenpora No.14 Tahun 2024, Siap Dikaji Ulang
Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat, memimpin rapat pembahasan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 pada Senin 15 September 2025, di Wisma Kemenpora, Jakarta.

Tujuannya adalah mendengarkan aspirasi masyarakat olahraga prestasi. Atas itikad baik tersebut, Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Drs. Tb. Lukman Djajadikusuma, MEMOS yang hadir mewakili Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman, menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang tinggi.
menggaris bawahi beberapa pasal dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2022, sehingga berdampak pada pengelolaan keuangan KONI di berbagai daerah.
“Kami mengapresiasi sikap Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah bersedia menerima aspirasi dari kami para pemangku kepentingan olahraga, tentu kita tahu tujuan kita semua satu yakni memajukan olahraga di Indonesia, namun terbitnya Permenpora No.14 Tahun 2024 ini menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah,” ujar Sekjen KONI Pusat.
“Di beberapa daerah, KONI Provinsi bahkan terancam tidak beroperasi karena implementasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Permenpora ini. Kami mengusulkan mengingat masih ada waktu yang cukup untuk Permenpora No. 4 Tahun 2024 ini ditinjau kembali seperti revisi, atau minimal dilakukan penundaan pemberlakuan.,” sambungnya.
Rapat tersebut melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga antara lain Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum, Komite Olimpiade Indonesia (KOI/NOC), National Paralympic Commite (NPC) Indonesia, serta perwakilan dari cabang olahraga.

Dalam sambutannya Wamenpora menekankan pentingnya musyawarah bersama antar pihak untuk mencari solusi terbaik dalam penerapan Permenpora No. 14 Tahun 2024 tersebut, yang dijadwalkan akan berlaku pada 18 Oktober 2025 mendatang.
“Permenpora ini akan segera berlaku, saya ingin kita semua duduk bersama mencari solusi terbaik demi prestasi olahraga nasional yang semakin meningkat, jika ada kekurangan mari kita perbaiki bersama,” ujar Wamenpora RI.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya belum menjabat pada saat perumusan awal Permenpora No.14 Tahun 2024 ini, meski demikian ia menganggap bahwa ini tetap menjadi tanggung jawab untuk mengawal implementasi secara adil dan konstruktif.

Sekretaris Menpora menegaskan pentingnya menemukan titik temu melalui pembentukan tim kecil lintas sektor guna menyusun langkah strategis perbaiki dan sinkronisasi kebijakan.
“Pertemuan ini bertujuan mencari titik temu, bukan memperlebar perbedaan, kami ingin olahraga prestasi fokus pada peningkatan, bukan konflik.,” Kata Sesmenpora.

Menurut penjelasan Deputi III Bidang Pembudayaan olahraga Kemenpora RI Dr. Surono S.Pd., M.Pd., beberapa lembaga telah menyampaikan catatan dan pendapatnya melalui surat resmi, yang akan menjadi bahan pembahasan tim kecil untuk dievaluasi dan disosialisasikan lebih lanjut.
Adapun beberapa norma yang bertentangan dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 antara lain :
- Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
Hal tersebut tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi Olahraga yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter., prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
- Pasal 16 ayat 4, dan 5 tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.
Bertentangan degan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2), serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 tentang system akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya. KONI diberi hak untuk mendapatkan anggaran dari APBN/APBD dan memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan akuntansi yang telah ditetapkan.
- Pasal 16 ayat 6 tentang ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 219/PMK 05/2016 seperti yang disebutkan di atas, anggaran KONI sebagian besar dari Hibah sehingga menjadi objek pemeriksaan inspektorat pemerintah, KONI merupakan Mitra Strategis pemerintah (di tingkat Pusat KONI Mitra Strategis dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), sedangkan pada tingkat Daerah KONI merupakan Mitra Strategis Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
- Pasal 17 ayat (1) huruf a & b tentang kriteria pengurus organisasi olahraga (a) punya pengalaman minimal 5 tahun, (b) tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi yang lain.
Tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2025 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5., selain itu asas independensi pengurus organisasi olahraga tidak perlu dibuatkan kriteria yang dinormakan, melihat kondisi masing-masing cabang olahraga sangat bervariasi.
- Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.
Hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 ayat (1) c, UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 79 ayat (1) dan (2) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 20 huruf g.
- Pasal 18 ayat (1) dan (2), ayat 1 masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan, ayat 2 pemilihan pengurus organisasi melalui proses rekrutmen.
Tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsiip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5, menurut Olympic charter pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak manapun.
- Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora.
Pengurus organisasi cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI, sebab KONI dibentuk oleh cabang olahraga itu sendiri, hal itu diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (1), selain itu bertentangan dengan UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.
- Pasal 21 ayat (2) tentang Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada Menteri yang membidangi urusan hukum untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapat rekomendasi oleh Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi.
Hal ini tidak selaras dengan asas independensi dan jelas merupakan bentuk intervensi yang melanggar UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 Tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5., yang mengetahui kebutuhan organisasi adalah anggota organisasi, sehingga adanya Pasal 21 ayat (2) ini di khawatirkan kepentingan lain selain kepentingan olahraga bisa masuk.
- Pasal 28 ayat (1) tentang Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan.
Kewenangan ini menjadi kewenangan KONI, dikarenakan KONI adalah Induk cabang olahraga, sehingga Kemenpora terkesan ikut masuk kedalam teknis pembinaan keolahragaan, hal ini berdampak mengurangi faktor independensi dan organisasi olahraga, sementara kewenangan Kementerian seharusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga (bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI).
- Pasal 44 ayat (2) tentang perubahan AD dan ART sebagaimana diatur dalam ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada Menteri Hukum.
Hal ini dinilai terlalu berlebihan, sehingga melanggar asas independensi yang diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2022 pasal 37 ayat (3) yang menyatakan “Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara professional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan”. Jo pasal 73 ayat (3) PP nomor 46 Tahun 2024, Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

Ketua Umum KOI yang diwakili oleh Sekjen KOI juga menekankan perlunya harmonisasi regulasi nasional dengan piagam dan norma internasional, seperti Olympic Charter, agar tidak terjadi dualisme dalam aturan yang berlaku.

Sementara itu NPC Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kemenpora RI atas dukungan yang diberikan sehingga eksistensi NPC Indonesia dapat terlihat di masyarakat. Namun bagi NPC Indonesia sendiri terdapat beberapa pasal dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 yang dinilai bertentangan dengan Internasional Paralympic Committee (IPC), terutama terkait dengan independensi organisasi.
Sebagai tindak lanjut dari masukan yang diberikan beberapa pihak dalam rapat pembahasan kali ini, KONI Pusat telah membentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan akademisi, pengurus KONI Pusat, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, serta pengurus cabang olahraga.
Adapun nama-nama yang tergabung dalam tim kecil tersebut antara lain :
- Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH., M.Hum, CN – Staf Ahli Hukum KONI Pusat
- Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP., MPA – Ketum PB. Porserosi
- Drs. Muhammad Nabil, M.Si – Ketum KONI Jawa Timur
- Dr. Widodo Edi Sektianto, S.Pd., M.M. – Wakabid Kerja Sama Dalam Negeri KONI Pusat
- Bona Ventura Sulistiana, SH., MH – Ketum KONI Jawa Tengah
- M. Ali Purnomo, SH., MH – Bidang Hukum KONI Jateng
- H. Hamka Handaru – Ketum KONI Tangsel
- Agus Purwanto – Ketum KONI Salatiga
- Ir. H. AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti – Ketum PB. MI
- Galih Dimuntur Kartasasmita – Ketum PBPI
- Dr. Ir. R.A. Amalia Yunita, MM Sust – Ketua Harian FAJI
- Gusti Randa Malik, SH – Sekjen PP. PGSI
Rapat pembahasan kali ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga harmonisasi antar pemangku kepentingan olahraga nasional. Seluruh pihak telah sepakat bahwa evaluasi regulasi harus melibatkan musyawarah bersama yang transparan, serta mempertimbangkan sinergi antara kebijakan nasional dan internasional.
Kemenpora RI akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan segera mengadakan pertemuan teknis dan mengusung tim, serta memastikan semua masukan menjadi bahwan pertimbangan dan menentukan langkah kebijakan kedepan.