sumber: kumparan.com

Amdal Jadi Syarat Penyelenggaraan Formula E di Monas

Studi kelayakan dan analisis masalah dampak lingkungan menjadi salah satu kewajiban bagi panitia penyelenggara Formula E di Jakarta sebelum penyelenggaraan even tersebut digelar.

Hal itu disampaikan anggota Tim Asistensi Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Yayat Supriatna di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, pada Rabu (5/3/2020).

“Pada pertemuan tadi, kami tegaskan bahwa sebelum menggelar pelaksaan balapan Formula E, pihak penyelenggara wajib menjalankan studi kelayakan dan analisis mengenai dampak lingkungan,” ujar Yayat Supriatna seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/3).

Yayat menjelaskan kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 53 dan 86 UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 53 ayat 1 bunyinya adalah Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.

Adapun Pasal 86 UU tersebut menyatakan, pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan wajib didahului dengan kajian, penelitian, dan/atau analisis mengenai dampak lingkungan.

Masalahnya, Komisi Pengarah hingga saat ini belum menerima satu pun studi kelayakan berkaitan dengan penyelenggaran Formula E maupun revitalisasi kawasan Monas.

Oleh karena itu, Tim Asistensi menyatakan tak boleh dilakukan pengaspalan, maupun revitalisasi Kawasan Monas, misalnya penebangan pohon.

Selanjutnya, studi kelayakan yang sudah diajukan akan dinilai oleh Tim Cagar Budaya Nasional. Merekalah yang akan memutuskan, apakah penyelenggaraan balapan Formula E dan Revitalisasi Kawasan Monas bisa diberikan izin atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *