Berikut Isi Surat Edaran Protokol Pencegahan Covid-19 Menpora

Pandemi Corona tak kunjung usai, bahkan belum dapat diprediksi kapan selesai. Sudah beberapa bulan, masyarakat Indonesia bekerja di rumah (work from home). Anjuran dan langkah tersebut ditempuh guna menyelamatkan keselamatan masyarakat dari Covid-19 atau Corona.

Alhasil New Normal atau kenormalan baru diharapkan akan menjadi solusi atas kondisi yang ada.

Kementerian Pemuda dan Olaharaga (Kemenpora) menyampaikan akan mendukung New Normal pada olahraga Indonesia. Menpora Zainudin Amali jelaskan rencana tersebut sejak video conference dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) pada Selasa 26 Mei 2020.

Lebih dua minggu setelah rapat koordinasi tersebut, pada hari ini Tanggal 11 Juni 2020, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menanda tangani Surat Edaran No. 6.11.1/MENPORA/VI/2020. Surat edaran tersebut terkait protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Kegiatan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Tujuan

Surat edaran tersebut dibuat dalam rangka mendukung keberlangsungan pemulihan kegiatan melalui tatanan normal baru.

Maksud serta tujuan Surat Edaran ini yaitu untuk tingkatkan dukungan dan kerja sama lintas lembaga dan organisasi, baik pemerintahan sampai dengan komunitas.

Selain itu, dengan adanya Surat Edaran ini maka seluruh pimpinan lembaga, organisasi hingga komunitas diinstruksikan untuk laksanakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Aturan yang Ditetapkan

Salah satu Cabor, PP.Pordasi melakukan kegiatan secara daring atau virtual

Beberapa contoh yang diatur dalam Surat Edaran seperti, himbauan melakukan rapat koordinasi secara daring atau video conference. Sehingga tetap membatasi pertemuan langsung guna tindak pencegahan penularan.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dinas Pemuda dan Olahraga, mitra kepemudaan dan mitra keolahragaan diharapkan taat pada himbauan tersebut.

Berikutnya, adalah instruksi untuk melakukan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala dan menyediakan fasilitas untuk mencuci tangan yang memadai.

Suatu kegiatan harus dipastikan tidak di daerah yang tengah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan begitu, pemerintah daerah berpengaruh besar atas kegiatan yang dapat dilakukan.

Aturan untuk  Atlet, Pelatih, Ofisial dan Penonton

Pemain Sepak Bola gunakan masker

Terkait atlet, pelatih, ofisial dan penonton, juga tak terlepas dari aturan Surat Edaran tersebut. Jika dapat beraktivitas di luar rumah karena di daerahnya tidak menerapkan PSBB maka mereka diwajibkan memperhatikan beberapa hal.

Pertama adalah pengecekan suhu tubuh di pintu masuk suatu area. Seseorang akan dilarang masuk jika didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 Celsius. Ketika pengecekan menunjukkan lebih dari angka tersebut, maka dilakukan pengecekan kembali 2 menit setelahnya. Ia akan dilarang masuk saat pengecekan kedua menunjukkan angka yang tinggi.

Pengecekan suhu tubuh untuk masuk kantor KONI Gorontalo

Kedua, mereka semua wajib menggunakan masker dimanapun berada. Jarak juga tetap diatur sejauh 1 meter. Tanda khusus seperti di lift, di ruang ganti, tempat penonton dan sebagainya akan membantu upaya menjaga jarak.

Selanjutnya, terkait dengan transaksi juga dijelaskan dalam Surat Edaran ini. Masyarakat dianjurkan menggunakan transaksi non-tunai.

Kewajiban menjaga jarak lebih longgar berdampak pada kapasitas area berkurang. Dengan begitu, Surat Edaran ini juga mengingatkan untuk adanya fasilitas layar guna mengakomodir penonton yang tidak dapat akses masuk.

Pelatihan Olahraga

Pengetesan Covid-19

Surat Edaran ini membagi pelaksanaan menjadi 3 bagian, antara lain tahap 1, tahap 2, dan tahap 3. Pada tahap 1 yang di depan mata, surat edaran melarang adanya uji coba di dalam dan di luar negeri.

Atlet juga masih dilarang ikut kejuaraan dan pekan olahraga, baik tingkat internasional hingga tingkat kabupaten/kota.

Namun demikian, ada kelonggaran untuk cabang olahraga individu. Dengan begitu Pelatnas, Pelatda/Pelatprov dan latihan klub dapat dilakukan. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti isolasi tempat latihan serta tempat tinggal dan juga mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Beberapa ketentuan yang menjadi persyaratan seperti;

  • Melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk semua orang terlibat
  • Wajib gunakan masker kecuali saat latihan
  • Cuci tangan sebelum dan sesudah latihan
  • Peralatan latihan didesinfektan sebelum dan setelah digunakan
  • Tidak diizinkan kontak fisik

Pengawasan atas terlaksananya program pelatihan dapat dilakukan oleh KONI, KOI dan Dinas Olahraga daerah yang menyelenggarakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *