Berikut Pedoman untuk Masyarakat Terkait Corona

Corona dinyatakan pandemi dunia oleh WHO dan dinyatakan menjadi Tanggap Darurat di Indonesia sejak 17 Maret 2020. Gugus Tugas yang dikepalai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini sendiri dilandaskan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 2020.

Dibentuknya gugus tugas untuk percepat sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah dalam hal meningkatkan antisipasi Corona. Salah satu hasil dari Gugus Tugas adalah Pedoman Penanganan Corona. Pedoman tersebut menjelaskan tentang pedoman pencegahan tingkat individu, antara lain:

  1. Mencuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan hand sanitizer, serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.
  2. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci.
  3. Jangan berjabat tangan.
  4. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.
  5. Tutupi mulut saat batuk dan bersin dengan lengan atas dan ketiak atau dengan tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.
  6. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.
  7. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda- benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Selain memperhatikan kebersihan, dihimbau juga agar imunitas atau daya tahan tubuh menjadi perhatian. Beberapa hal yang dijelaskan terkait dengan imunitas seperti:

  1. Konsumsi gizi seimbang.
  2. Aktivitas fisik/senam ringan.
  3. Istirahat cukup.
  4. Suplemen vitamin.
  5. Tidak merokok.
  6. Mengendalikan komorbid atau penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, kanker.

Tak hanya kebersihan dan perhatikan imunitas, pada tingkat masyarakat juga perlu tindak pencegahan. Beberapa tindak pencegahan yang merujuk pada pembatasan interaksi fisik, antara lain:

  1. Tidak berdekatan atau berkumpul di keramaian atau tempat-tempat umum, jika terpaksa berada di tempat umum gunakanlah masker.
  2. Tidak menyelenggarakan kegiatan/pertemuan yang melibatkan banyak peserta (mass gathering).
  3. Hindari melakukan perjalanan baik ke luar kota atau luar negeri.
  4. Hindari bepergian ke tempat-tempat wisata.
  5. Mengurangi berkunjung ke rumah kerabat/teman/saudara dan mengurangi menerima kunjungan/tamu.
  6. Mengurangi frekuensi belanja dan pergi berbelanja. Saat benar-benar butuh, usahakan bukan pada jam ramai.
  7. Menerapkan Work From Home (WFH)
  8. Jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter (saat mengantre, duduk di bus/kereta).
  9. Untuk sementara waktu, anak sebaiknya bermain sendiri di rumah.
  10. Untuk sementara waktu, dapat melaksanakan ibadah di rumah.

Adapun beberapa kontak yang dapat dihubungi terkait Corona antara lain:

  1. Call center BNPB 117 atau situs https://www.covid19.go.id/
  2. Call center Kementerian Kesehatan 119 atau situs https://covid19.kemkes.go.id
  3. Call center DKI 112 atau situs https://corona.jakarta.go.id/

Saat ini atau per 25 Maret 2020 Pagi, sudah ada 686 terinfeksi Corona di Indonesia. 30 di antaranya sembuh dan 55 meninggal. Persentase yang sembuh masih jauh lebih kecil yakni 4,37 % ketimbang yang meninggal 8 %.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *