FGD Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Himpun Penyempurnaan dari Anggota KONI Pusat

Bertempat di Ruang Rapat Lukman Niode kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Senayan, Jakarta, Pada Sore Hari Rabu tanggal 7 Juli 2022, Focus Group Discussion (FGD) Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah berakhir. Masukan dan saran dari anggota KONI Pusat diterima baik oleh tim Pokja Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah, yang dipimpin oleh Mayjen TNI Purn Heru Suryono.

Sebagaimana judul FGD dan pesan Ketum KONI Pusat saat membuka resmi kegiatan, tujuannya adalah menyempurnakan pedoman yang ada. Pedoman yang juga amanah Musonas XII Tahun 2015 di Papua ini harus dapat digunakan seluruh organisasi olarhaga prestasi anggota KONI Pusat. Meski terdapat perbedaan teknis di setiap daerah, pedoman diharapkan tetap menawarkan jalan yang tidak melanggar ketentuan apapun.

Sebagai salah satu contoh, KONI DKI Jakarta dan KONI Jawa Tengah menyampaikan agar kode yang ada dalam pedoman merujuk pada fungsi sehingga dapat disesuaikan jika ada perbedaan nama.

Ada juga yang menyinggung agar dibuatnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya terkait pengadaannya, maka diperlukan format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang lengkap dan dapat berlaku umum untuk seluruh KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan pemerintah setempat.

Pelaksanaannya NPHD sendiri dapat dilakukan melalui unit layanan pengadaan sehingga organisasi olahraga tinggal menerima barang/jasa. Opsi lainnya bisa juga pengadaan bersandar pada surat keputusan (SK) Ketum KONI Provinsi atau kabupaten/kota.

Di luar itu terdapat beberapa masukan lainnya, baik dari peserta maupun narasumber yang berasal dari Kemendagri maupun BPKP. Adapun ringkasan masukan, saran dan rekomendasi FGD Penyempurnaan Pedoman Pengelolaan Dana Hibah Program Keolahragaan di Daerah, antara lain:

  1. Koreksi tujuan pedoman,
  2. Proses penyusunan proposal terdiri dua tahap, awal & definitif (sudah rinci),
  3. Klasifikasi Belanja Hibah agar disesuaikan dengan SKPD Teknis setempat,
  4. Bagan alur atau proses Dana Hibah agar disesuaikan dengan Permendagri 77/2020,
  5. Mekanisme pengadaan barang/jasa agar lebih lengkapi,
  6. Adanya penegasan agar Standar Biaya Umum (SBU) berupa satuan harga termasuk peralatan latih/tanding dapat diterbitkan minimal setahun sekali melalui Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) setelah konsultasi dengan SKPD Teknis,

Masukan hasil FGD merujuk pada peraturan sebagai berikut;

  1. UU No 11/2022 tentang keolahragaan,
  2. Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
  3. Desain Besar Olahraga Nasional (DBON),
  4. Peraturan Daerah,
  5. Peraturan Kabupaten/Kota,
  6. Peraturan-peraturan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *