sumber: medcom.com

KOI Mencari Masukan New Normal dari Cabor

Komite Olimpiade Indonesia (KOI) akan menggelar agenda Rapat Anggota Tahunan (RAT) dalam waktu dekat. Direncanakan RAT akan digelar 4 Mei 2020 dengan salah satu pembahasan New Normal dalam dunia olahraga.

Sebagaimana kita tahu, dunia olahraga baik internasional hingga nasional terdampak pandemi Corona. Demi memutus penularan virus asal Wuhan tersebut, berbagai cara dilakukan seperti mengurangi kerumunan. Dampaknya berbagai pertandingan ditunda sebagai langkah penanganan Corona.

New Normal menjadi solusi terkini yang akan diterapkan untuk selamatkan perekonomian. New Normal menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita yaitu perubahan perilaku untuk jalankan aktivitas normal, tetapi dengan melakukan protokol kesehatan pencegahan Corona, seperti kurangi kontak fisik, serta hindari kerumunan.

Konsep New Normal akan bahas oleh Ketua KOI, Raja Sapta Oktohari pada RAT kelak. “Normal baru di olahraga itu tak sekadar kompetisi, tetapi juga termasuk persiapan atlet, dan rekrutmen untuk regenerasi. Semua itu harus berjalan beriringan dan tidak boleh terputus,”, terangnya pada konferensi pers pada 23 Mei.

Ide Okto tersebut pun belum tuntas karena ia akan meminta masukan dari cabang olahraga. “Kami akan mencari masukan karena perlakukan masing-masing induk organisasi berbeda,”, terangnya. Okto berharap pembahasan New Normal dibahas segera dibahas.

“Terkait New Normal harus realistis karena kita belum tahu arah Covid-19. Tapi latihan juga tidak boleh berhenti. Proses regenerasi atlet juga harus berjalan,” katanya menjelaskan pembinaan dan regenerasi.

Namun demikian, bicara mengenai olahraga di Indonesia maka ada tiga pihak berwenang. Ketiga Instansi tersebut seperti Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Regulasi yang mengatur tentang olahraga di Indonesia saat ini adalah undang-undang no. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pada pasal 32 ayat dijelaskan bahwa sistem keolahragaan nasional merupakan tanggung jawab Menteri. Selain itu, Menteri juga melakukan koordinasi dan mengawasi pengelolaan keolahragaan nasional.

Pada pasal 35 dan pasal 36 perundangan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah dibantu instansi lainnya. Dalam pelaksanaan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pemerintah dibantu induk organisasi cabang olahraga yang mandiri dibentuk masyarakat. 

Induk organisasi tersebut adalah KONI yang merupakan bagian dalam implementasikan kebijakan pemerintah bidang olahraga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *