KONI Pusat dan BPJS Ketenagakerjaan Tanda Tangani Kerja Sama untuk Berikan Jaminan Pelaku Olahraga

Para pelaku olahraga adalah Patriot Bangsa di bidang olahraga, yang mana harus dilindungi negara. Khususnya atlet yang berlatih dan bertanding demi mempersembahkan prestasi untuk Indonesia. Melalui prestasi tersebut, bendera Merah Putih dapat berkibar di luar negeri dengan diiringi berkumandangnya lagu Indonesia Raya. Begitu menurut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Drs.Tb.Lukman Djajadikusuma, MEMOS.

Hal tersebut disampaikan usai Sekjen KONI Pusat dan Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Zainudin menandatangani satu perjanjian kerja sama (PKS) di Artotel Suites Mangkuluhur, Jakarta pada Hari Rabu tanggal 2 November 2022. PKS tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pelaku Olahraga.

Penandatanganan kerja sama diikuti juga serempak di beberapa lokasi. Proses penandatanganan di beberapa daerah di Indonesia antara KONI Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, disiarkan secara virtual. Adapun kegiatan penandatanganan itu berjudul, “Tenang Berlatih dan Bertanding dengan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,”.

Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman dengan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo pada tanggal 12 September 2022, dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KONI Tahun 2022.

Kerja sama yang dilakukan ini merupakan implementasi dari Pasal 100 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang mengamanahkan agar pelaku olahraga masuk bagian sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Dengan adanya jaminan tersebut, atlet memiliki mental yang lebih baik dan percaya diri dalam bertanding. Ini yang diperlukan atlet, fokus hanya pada performa saat bertanding. Sesuai dengan tagline BPJS Ketenagakerjaan, Kerja Keras, Bebas Cemas,” ujar Sekjen KONI Pusat.

Dalam PKS, pelaku olahraga dapat mengikuti beberapa program antara lain, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, di dalam PKS juga ada pasal tentang Pelaku Olahraga Peserta Bukan Penerima Upah. Ketika atlet tidak menjalani pelatihan sehingga tidak menerima pemasukan, mereka tetap dijamin jika terdaftar dalam program JKK, JKM dan JHT.

Salah satu bukti penerima manfaat adalah atlet Gantole Khaidir (Anas) dari Sumatera Barat yang kecelakaan saat berlaga pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2021 di Papua. Anas dihadirkan secara virtual menceritakan manfaat jaminan tersebut dan berterima kasih atas dukungan BPJS Ketenagakerjaan. Kini, ia sudah kembali berlatih.

 “Hari ini mulia banget, apa yang diinisiasi KONI bersama BPJS Ketenagakerjaan ini mulia,” ujar Direktur Kepesertaan Zainudin. “Terima kasih KONI Pusat, KONI Provinsi dan 514 KONI Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Jaminan kepada para pelaku olahraga bahkan dapat menjamin hingga dua anak peserta jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Dua anak penerimaan jaminan akan mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi.

Ia sampaikan bahwa mayoritas atlet banyak yang mengalami kecelakaan menurut datanya. Hampir 80 ribu pelaku olahraga yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tahun ini sudah 516 yang melakukan klaim, dimana 85% diantaranya karena kecelakaan. Zainudin sebut ada jutaan pelaku olahraga yang berpotensi mendaftar ke BPJS.

Video

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *