Pimpin Rapat Virtual dengan KONI Seluruh Indonesia, Ketum KONI Pusat Sampaikan Agenda Strategis Tahun 2025

Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman memimpin Rapat Koordinasi dengan seluruh KONI Provinsi secara virtual pada Senin 20 Januari 2025. Beberapa perkembangan dan agenda strategis disampaikannya kepada para anggota KONI Pusat, terkait dengan penyempurnaan Pekan Olahraga Nasional (PON), multievent tambahan terobosan KONI Pusat, dinamika Permenpora Nomor 14/2024, Cabang Olahraga dan lain sebagainya.

Multievent Olahraga Nasional

Mengawali pertemuan pertama dengan KONI Provinsi di tahun 2025, Ketum KONI Pusat menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh KONI Provinsi yang telah bekerja keras membina olahraga di daerah masing-masing. PON XXI Aceh-Sumut Tahun 2024 telah berjalan lancar dan sukses berkat KONI Provinsi, dan Ketum KONI Pusat mengajak PON berikutnya yang ke-22 di NTB-NTT lebih baik lagi.

“Bahwa evaluasi untuk PON XXII/2028 di NTB-NTT, kita sedang merancang PON yang khusus cabang olahraga Olimpiade, yang mana cabang olahraga yang akan dipertandingkan kita sedang tahap susun dan sudah pada tahap finalisasi. Kami juga mendengarkan dari tuan rumah dan pimpinan cabang olahraga,” terang Marciano merujuk hasil rapat dengan akademisi olahraga dan KONI Seluruh Indonesia akhir 2024.

“Untuk mengatasi cabor yang tidak dipertandingkan, kita merancang multievent terobosan KONI Pusat yang diselenggarakan setiap 2 tahun sekali, yaitu Pekan Olahraga Beladiri Nasional (Indonesia Martial Art Games/IMAG), Pekan Olahraga Pantai Nasional (Indonesia Beach Games/IBG), Pekan Olahraga Indoor Nasional (Indonesia Indoor Games/IIG), dan PON Remaja (Indonesia Youth Games/IYG).,” sambung Ketum KONI Pusat.

“Tahun 2025 kita coba menyelenggarakan IMAG kedua, sampai saat ini yang sudah bersedia menjadi tuan rumahnya adalah Kudus,” tegasnya. “Kudus belum mampu menampung 18 cabor bela diri, sehingga kita sedang cari mitra tuan rumahnya,” tambahnya sembari berharap IMAG juga sejalan dengan Kejurnas.

Tak ketinggalan, Ketum KONI Pusat juga berpesan agar KONI yang telah menjadi tuan rumah PON terus menjalankan kegiatan olahraga, khususnya memanfaatkan venue PON yang sudah dibangun.


Permenpora Nomor 14/2024

Selain itu, dibahas juga terkait perkembangan dan langkah yang dilakukan KONI Pusat terkait dengan Permenpora Nomor 14/2024. Keresahan muncul begitu besar di kalangan anggota KONI Pusat, baik KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota hingga induk cabang olahraga berikut anggotanya. Oleh karena itu, KONI Pusat telah mengambil langkah yang pada pertemuan kali ini disampaikan kepada KONI Provinsi.

“Melihat adanya keresahan pada anggota KONI Pusat yaitu induk cabang olahraga, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, saya selaku Ketum KONI Pusat dengan dukungan para anggota, telah melayangkan surat ke Bapak Menpora untuk permohonan revisi, mendengarkan masukan-masukan dari KONI Pusat dan anggota,” kata Ketum KONI Pusat melaporkan.

“Bapak Menpora menanggapi dengan sangat positif, dalam arti ruang untuk melakukan revisi, sangat terbuka,” lanjut Marciano menceritakan hasil pertemuan empat mata dengan Menpora.

Laporan terkait Permenpora nomor 14/2024 disambut antusias oleh KONI Provinsi. Salah satu yang menanggapi dengan semangat adalah Ketum KONI NTT, Josef Adrianus Nae Soi. “(Permenpora) tidak mengikat sama sekali, karena tidak ada dalam tata urut perundangan Indonesia. Izinkan kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada! Itu menyalahi peraturan perundangan di Indonesia,” tegas anggota DPR RI masa bakti 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2018 yang juga lulusan Legal Drafting dari Leiden University Belanda.

Josef menyampaikan argumentasinya dengan landasan, yakni Ketatapan MPR RI Nomor III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Diterangkan oleh Josef yang mana tertuang pada Pasal 2, bahwa tata urutan perundangan di Indonesia antara lain; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Tata urutan ketentuan tersebut juga tertulis pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sebagai bagian dari keluarga besar KONI, Josef tersinggung dengan konsep Permenpora Nomor 14/2024 yang dianggap membatasi KONI. Baginya, KONI sudah berperan berjuang sejak era pergerakan nasional melawan kolonialisme, dahulu didirikan dengan nama Ikatan Sport Indonesia (ISI) tahun 1938. Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdiri, masyarakat olahraga sudah menggelorakan semangat persatuan dan identitas Bangsa Indonesia melalui kegiatan olahraga. Oleh karenanya, KONI dianggap menjadi bagian yang membangun Bangsa Indonesia.

“Barang siapa mengecilkan KONI, itu mengecilkan sejarah Indonesia. KONI didirikan rakyat, suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox populi, Vox dei),” tegas Josef merujuk isu kebangsaan dan demokrasi.

Seluruh KONI Provinsi juga menyampaikan tidak sepaham dengan Permenpora Nomor 14/2024. “Kami tidak sepaham dengan Permenpora itu, makanya kita dukung langkah-langkah KONI Pusat. Kami mendukung apa yang dilakukan Pak Marciano dan jajaran untuk meminta dilakukan revisi tetapi harus melibatkan stakeholder olahraga seperti KONI dan KOI,” tambah Ketum KONI Sumut John Ismadi Lubis.

Permenpora Nomor 14/2024 disampaikan sudah berdampak untuk pembinaan di daerah. “Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi. Beberapa ketentuan Permenpora Nomor 14/2024 mengatur agar anggaran KONI bersumber dari luar dana pemerintah.

Alhasil, muncul beberapa saran juga dari KONI Provinsi, salah satunya dari Papua Tengah. “KONI perlu silaturahmi ke Presiden RI,” tegas Waketum KONI Papua Tengah Caessar Avianto Tunya. Di sisi lain, Ketum KONI Jawa Timur M.Nabil juga sampaikan bahwa komunitas akademisi, khususnya dari Unesa akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut.

Keorganisasian

Pembahasan berikutnya terkait dengan keorganisasian KONI Pusat. “Setelah lebaran Idul Fitri Tahun 2025, kita akan menggelar Rakernas, KONI Jawa Barat siap menjadi tuan rumah penyelenggaraan Rakernas KONI 2025,” terang Ketum KONI Pusat.

“Rakernas rencananya akan diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada bulan April 2025,” terang Sekjen KONI Pusat Drs.Lukman Djajadikusuma, MEMOS. Tak ketinggalan, Sekjen KONI Pusat juga mengingatkan agar KONI Provinsi dapat memberikan data-data terkait pegiat olahraga demi pelaksanaan multievent olahraga KONI Pusat yang akan datang.

Selain itu, terkait keorganisasian, Ketum KONI Pusat juga menyampaikan agar mendukung Transformasi Organisasi Induk Cabang Olahraga, agar di provinsi dan juga kabupaten/kota juga terwujud transformasi yang terintegrasi. Salah satunya adalah Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) yang kini telah bertransformasi menjadi sebuah konfederasi dengan beranggotakan empat federasi nasional; Pordasi Pacu, Pordasi Equestrian, Pordasi Berkuda Memanah dan Pordasi Polo.

Keempat federasi nasional tersebut merupakan anggota KONI Pusat dan dapat menjadi anggota KONI Provinsi dan KONI Kabupaten/Kota. Namun begitu, pembentukan keempat anggota federasi nasional Pordasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dapat menyesuaikan dengan potensi daerah masing-masing. “Tidak berarti Pordasi yang ada empat federasi nasional, di tempat Saudara-Saudara juga harus ada empat, dapat disesuaikan dengan potensi yang ada,” terang Ketum KONI Pusat. Dalam arti, di suatu daerah dapat dimungkinkan hanya ada sebuah pengurus provinsi (Pengprov) Pordasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *