Legenda Tinju Indonesia, Chris John Berikan Saran Untuk Permenpora No.14/2024

GERAKITA.COM — Jakarta, 31 Juli 2025. Kontroversi terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 terus menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, khususnya komunitas olahraga nasional. Salah satu suara datang dari legenda tinju Indonesia, Chris John, yang turut menyampaikan suaranya terkait regulasi ini.

Dalam wawancara yang dilakukan, Chris John menyarankan agar Permenpora tersebut dipertimbangkan kembali bila tidak ditemukan solusi alternatif yang disetujui oleh semua pihak terkait.

“Kalau memang nggak ada solusi lain soal ini, saya sarankan untuk mengevaluasi kembali Permenpora,” ujar Chris John yang juga mantan atlet wushu Jawa Tengah.

Permenpora No.14 Tahun 2024 memuat ketentuan yang melarang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) beserta tenaga keolahragaan, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menerima dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Padahal, regulasi mengenai pengelolaan anggaran di tingkat daerah telah diatur secara khusus oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bukan merupakan ruang lingkup kewenangan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI). Hal ini dapat membatasi ruang gerak KONI sebagai wadah dari para pelaku olahraga nasional. Bahkan atlet juga dirugikan karenanya.

Baca Juga : Judoka Muda Bersinar di Cadet Asian Cup 2025

Sang Legenda Tinju ini juga turut mengungkapkan apresiasinya terhadap KONI atas dukungan yang telah diberikan semasa masih menjadi atlet daerah dan harapannya untuk para atlet di masa kini dan mendatang mendapatkan dukungan yang sama dari KONI.

“KONI daerah yang dulu dukung kita dari awal, mereka yang daftarin kita tanding, yang fasilitasi akomodasi saat kita bertanding, terutama saat PON, terasa sekali peran besar mereka, sehingga saya harapkan para atlet juga merasakan dukungan yang sama” ungkap Chris John.

Bagi Chris John, KONI bukan sekadar lembaga administratif, melainkan rumah kedua bagi para atlet Indonesia.
“KONI itu dibutuhkan para atlet untuk jadi rumah kedua. Bukan hanya untuk latihan, tapi juga tempat kami berkeluh kesah dan bertumbuh,” tambahnya.

Di sisi lain, dukungan tenaga olahraga seperti pelatih, dokter, dan sebagainya yang difasilitasi KONI juga terancam dengan adanya regulasi kontroversial tersebut.

Baca Juga : KONI Pusat Segera Berkolaborasi dengan SASCOC untuk Tingkatkan Olahraga Prestasi dan Hubungan Bilateral Indonesia

author avatar
Rusydi Alkhalifah | Mahasiswa Magang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *