Pahlawan Olahraga Indonesia Menjadi Tahanan, Presiden Diminta Ikut Turun Tangan

sumber: tribunolahraga

Pahlawan olahraga Indonesia di SEA Games 1991 Manila, Filipina, Maria Lawalata mendekam di tahanan Polres Jakarta Utara sebulan lebih. Hal itu lantaran, Maria terlilit hutang sebesar 150 juta rupiah dengan salah seorang Perwira Menengah Polri, Kombes Pol Benny Iskandar.



Dilansir dari Tribunolahraga, Maria terlilit hutang akibat mengalami kesulitan dana untuk sekolah sepakbola yang ia miliki, yaitu Big Stars. Ia pun meminjam uang pada Benny Iskandar yang dikenalnya waktu mengikuti seminar sepakbola bersama. Benny yang kebetulan juga menyukai olahraga tersebut pun meminjamkan uang sebesar 150 juta rupiah tanpa ada perjanjian apapun.



Sayangnya, akibat terputusnya kerjasama antara Maria dengan Big Stars dan pihak lain, Maria pun tidak mampu mengembalikan uang pinjaman dari Benny. Dari pihak Maria sendiri, bersama suami, AKBP (Purn) Sunyoto telah berupaya untuk menyelesaikan hutang piutang itu dan siap untuk bertanggung jawab. “Yang pasti, saya siap bertanggung jawab untuk melunasinya dan anak-anak saya juga sudah menyanggupi akan mencicil hutang itu sebelum rumah terjual,” tutur Sunyoto.



Namun, Benny terus melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Menanggapi kasus itu, mantan Plt Sekjen Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Hifni Hasan, SH MH prihatin mendengar kabar tersebut. Padahal masalah ini bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. “Saya ikut prihatin mendengar adanya pahlawan olahraga ditahan di Polres Jakarta Utara. Seharusnya masalah kasus hutang piutang yang melilit Maria Lawalata itu bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, apalagi suaminya yang juga pensiunan Polri sudah menyatakan ingin menyelesaikannya,” tuturnya.

Hifni melanjutkan, ia meminta agar Presiden Joko Widodo bisa ikut turun tangan menyelesaikan masalah atlet yang pernah mengharumkan nama Indonesia ini karena surat permohonan dari Kemenpora tidak diindahkan. “Harusnya kasus ini tidak perlu dipaksakan, apalagi pihak suaminya sudah menyatakan kesanggupan untuk melunasinya,” timpalnya.



Sunyoto juga sebelumnya sudah melaporkan kasus yang dialami Maria Lawalata ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora). Bahkan, Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto mengeluarkan surat permohonan tertanggal 25 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kapolres Jakarta Utara untuk memohon bantuan berupa deskresi atau pertimbangan hukum dengan komitmen dari tersangka dalam melunasi hutang sebesar 150 juta rupiah.

Sementara itu, Pengurus KONI Jawa Tengah (Jateng) pun siap membantu meringankan masalah yang melibatkan Maria Lawalata. Hal itu disampaikan oleh Darjo Soyat selaku Humas KONI Jateng melalui pesan singkat. Dalam tulisannya, pihaknya akan melakukan galang dana untuk meringankan beban mantan atlet marathon itu. Namun ia berharap, KONI Pusat juga bisa membantu untuk mengkoordinasi galang dana itu karena peristiwa Maria Lawalata terjadi di Jakarta. “Pengurus KONI Jateng siap mendukung meringankan beban Maria Lawalata. Tetapi, ini KONI Pusat yang dekat dengan peristiwa yang mengkoordinir, saya kira begitu,” tulisnya.



Maria Lawalata sendiri adalah atlet peraih emas di nomor lari marathon putri di ajang SEA Games 1991 di Manila, Filipina. Medali emas itu menjadi penentu kontingen Indonesia dalam mempertahankan gelar juara umum yang hanya selisih satu medali emas dengan kontingen tuan rumah, Filipina. Ia juga menjadi salah satu mantan atlet nasional yang mendapatkan penghargaan dari Pengurus Pusat Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PP.Perwosi) di 2018.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *