Peraturan Porprov VI Banten 2022 Berhasil Ditetapkan

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten dan Tim Perumus Peraturan Mutasi Atlet dan Peraturan berhasil menetapkan Peraturan dan Mutasi Atlet Porprov VI 2022 yang akan digelar di Kota Tangerang.

Rapat pleno yang terdiri dari Tim Perumus KONI Banten, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang, KONI kabupaten/kota serta 4 perwakilan pengprov olahraga berlangsung di Aula KONI Banten, Kamis hingga Jumat (23-24/7).

Rumusan yang dihasilkan ini nantinya akan menjadi pedoman pelaksanaan event olahraga antar kabupaten/kota se Banten tersebut. Peraturan Porprov VI 2022 yang berhasil dirumuskan terdiri dari 12 Bab dan 32 pasal. Sementara peraturan mutasi atlet terdiri dari XI Bab dan 22 pasal.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa penetapan tanggal penyelenggaraan Porprov VI 2022 harus sudah ditetapkan paling lambat 18 bulan sebelum hari H. Artinya, ini harus ditetapkan pada tahun 2021.

Pada Pasal 9, cabang olahraga dan nomor pertandingan ditetapkan berdasarkan keputusan KONI Banten namun tetap memerhatikan kemampuan tuan rumah.
Untuk dapat dipertandingkan, cabor harus mempunyai paling sedikit 5 pengcab aktif dan mendapat konfirmasi dari KONI kabupaten/kota yang bersangkutan.

Kemudian setiap nomor dapat dipertandingkan apabila diikuti 4 atlet dari 4 kabupaten/kota untuk cabor perorangan serta 4 tim dari 2 kabupaten/kota untuk cabor beregu.

Nomor atau kelas yang dipertandingkan didasarkan pada keputusan KONI Banten dengan memerhatikan nomor/kelas yang biasa dipertandingkan dalam multi event nasional dengan prioritas cabor olympic serta kesiapan sarana dan prasarana pertandingannya.

Rapat ini berlangsung cukup alot terutama saat membahas pasal-pasal yang selama ini menjadi perdebatan seperti azas domisili atlet dan mutasi atlet. Namun pada akhirnya peserta pleno berhasil mencapai titik temu dan win-win solution terhadap berbagai persoalan yang selama ini mewarnai pelaksanaan Porprov.

Azas domisili misalnya ditetapkan bahwa seorang atlet yang akan mengikuti Porprov terdaftar sebagai penduduk kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP elektronik dan kartu keluarga di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian soal mutasi, disebutkan bahwa atlet yang melakukan mutasi antar kabupaten/kota di Provinsi Banten harus mendapat rekomendasi dari KONI kabupaten/kota dan Pengprov Cabang Olahraga. Kendati mutasi atlet antar kabupaten/kota di wilayah Banten diperbolehkan, namun prosesnya tidak gampang karena ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dan penentunya adalah KONI Banten.

Dalam peraturan ini, juga dirumuskan berbagai regulasi yang diyakini tim perumus lebih baik dibanding peraturan Porprov sebelum-sebelumnya.

“Aturan ini disusun berbasis pengalaman-pengalaman pada Porprov sebelumnya. Harapannya persoalan yang muncul di Porprov V tidak ada lagi di Porprov VI sehingga event ini berkualitas dan sesuai dengan dasar dan tujuan penyelenggaraan Porprov,” kata Wakil Ketua Umum I KONI Banten Engkos Kosasih.

Sekretaris Pengprov Perpani Banten Sirojudin menyatakan, untuk rumusan peraturan Porprov VI jauh lebih baik. “Terutama penegasan terkait keabsahan, penegasan terkait tugas tehnical delegate, serta aturan mutasi yang ketat,” kata Sirojudin.

Muhaemin, Wakil Sekretaris KONI Pandeglang yang juga salah satu tim perumus menilai bahwa rumusan peraturan mutasi atlet dan peraturan Porprov VI 2020 lebih rinci dan detil. Muhaemin berharap ketentuan ini menjadi pedoman sehingga jalannya Porprov kompetitif, sportif, dan mampu menjadi wahana untuk mempromosikan kemajuan olahraga di Provinsi Banten.

“Rumusan peraturan sudah dibahas dan cukup alot dan banyak perdebatan. Tapi saya amati perdebatan itu tujuannya untuk penyempurnaan aturan dan memastikan pelaksanaan Porprov berkualitas dan sportif,” kata Muhaemin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *