Rakernas KONI 2021 Resmi Ditutup dengan Beberapa Keputusan Strategis

Ketum KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman

Ketua Umum (Ketum) KONI Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman resmi menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2021 pada malam hari Kamis tanggal 9 Desember 2021.

Rakernas bertema “Evaluasi Penyelenggaraan PON XX/Papua Menuju Sukses PON XXI/2024 Aceh-Sumut” menghasilkan beberapa keputusan strategis guna meningkatkan kualitas pembinaan olahraga prestasi di Indonesia.

“Kita baru saja menyelesaikan Rapat Kerja Nasional KONI Tahun 2021. Agendanya adalah evaluasi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional ke-20 Tahun 2021 di Papua untuk selanjutnya kita mempersiapkan Pekan Olahraga Nasional ke-21 Tahun 2024 di Aceh-Sumatera Utara,” terang Ketum KONI Pusat.

Dalam Rakernas yang baru saja usai dilakukan, beberapa evaluasi mengarah pada penyelenggaraan PON. Pertama adalah peraturan organisasi mengenai PON itu sendiri. Kedua, aturan mutasi atlet dalam pelaksanaan PON. “Banyak sekali keresahan-keresahan yang terkait dengan mutasi atlet yang kita tidak bisa abaikan, bahwa itu perlu segera kita perbaiki,” kata Marciano seraya berharap kelak, semua kontingen diperkuat para atlet hasil pembinaan sendiri.

Berbagai keputusan hasil Rakernas tersebut dicapai secara demokratis. Seluruh peserta, masukan-masukan dari KONI Provinsi dan Induk Cabang Olahraga menjadi dasar hasil Rakernas. “Masukan dari pimpinan cabang olahraga, masukan dari Ketua KONI Provinsi menjadi dasar membuat aturan-aturan baru yang disepakati oleh peserta Rakernas ini,” jelas Ketum KONI Pusat.

Jumpa Pers pasca penutupan Rakernas KONI 2021

Selanjutnya Marciano menyinggung tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Menurut Ketum KONI Pusat, peran organisasi pembina olahraga anggota KONI sangat penting. Pasalnya, atlet-atlet juara yang ditargetkan DBON merupakan hasil dari pembinaan olahraga KONI beserta anggotanya.

“Kita mengambil satu peran yang betul-betul berdampak dan optimal di dalam pencapaian sasaran dari DBON itu, yaitu bagaimana menambah juara-juara pada setiap kehadiran kita pada multievent internasional, puncaknya adalah Olimpiade,” tegas Marciano.

Dalam DBON, diterangkan bahwa terdapat 14 cabang olahraga unggulan. Namun begitu, terdapat sistem promosi dan degradasi. Peran KONI adalah melakukan pendampingan. “Kita memberikan pendampingan kepada cabang olahraga untuk mereka benar-benar melakukan sesuai dengan programnya, sesuai dengan sport science-nya, sesuai dengan sistem pembinaan yang dikehendaki,” terangnya.

Selain itu, Ketum KONI Pusat bersyukur Rakernas dapat diselenggarakan secara tatap muka. Pelaksanaan PON XX/2021 di Papua pun, seluruh pertandingan diselenggarakan dengan penonton. Dari kedua bukti tersebut, diyakini bahwa Bangsa Indonesia mampu bangkit dari pandemi covid-19, dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat.

“Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan ke depan seperti tanggal 15 ini, nanti Liga 2 PSSI akan dimulai dengan penonton. Ini adalah satu test case,”tandasnya saat jumpa pers pasca menutup Rakernas KONI Tahun 2021.

Ketua Komisi A menyerahkan dokumen hasil sidang pleno ke Ketum KONI Pusat

Sebelumnya, sidang Pleno Komisi A dan Komisi B melahirkan beberapa rekomendasi. Ketua Komisi A, Mayjen TNI Purn Soedarmo sampaikan beberapa rekomendasi, antara lain;

  • Kompetisi/Kejuaraan dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun
  • Agar KONI Pusat dapat menyusun Database Prestasi atlet dengan dukungan dari PB/PP dan KONI Provinsi
  • Agar KONI Pusat dapat merealisasikan program sport science Grand Design KONI
  • Grand Design KONI agar dapat direalisasikan dalam pembinaan olahraga Prestasi dan disinergikan dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON)
  • Agar KONI Pusat berkoordinasi dengan Kemenpora terkait pelaksanaan PON Remaja II.
  • KONI sebagai bagian dari sejarah perkembangan olahraga Indonesia sehingga diharapkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional agar tidak mempersempit peran dan fungsi KONI

Ketua Komisi B, Mayjen TNI Purn Dr.Suwarno melaporkan beberapa rekomendasi, antara lain;

  • Memberikan kewenangan kepada KONI Pusat untuk merevisi penyempurnaan peraturan organisasi dan menetapkan surat keputusan sesuai masukan peserta pada sidang Komisi B terkait tentang peraturan organisasi Mutasi Atlet dalam rangka PON dan penyempurnaan peraturan organisasi tentang Pekan Olahraga Nasional.
  • Agar KONI Pusat segera menetapkan surat keputusan tentang rencana cabang olahraga untuk PON XXI/2024 Aceh-Sumut.
  • Agar Induk Cabang Olahraga mempersiapkan penyiapan atlet dalam rangka menghadapi multi kejuaraan 31th SEA Games Ha Noi 2022 dan 19th Asian Games Hangzhou 2022 dan KONI Pusat melaksanakan pengawasan penyiapan atlet oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
  • Agar KONI Pusat mensosialisasikan mengenai pelaksanaan bidding PON XXII/2028.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *